Banten

Berlaku Mulai 26 Desember 2021, Ini Daftar Tarif Terbaru Jalan Tol Tomang-Tangerang-Cikupa

Berikut tarif jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa terbaru yang mulai berlaku Mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut tarif jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa terbaru yang mulai berlaku Mulai 26 Desember 2021 pukul 00.00 WIB.

Melansir Tribun Tangerang, sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar 500 Rupiah pada setiap golongan, menjadi sebagai berikut :

Gol I : Rp. 8.000,-, sebelumnya Rp 7.500,-

Gol II : Rp. 12.000,-, sebelumnya Rp 11.500,-

Gol III: Rp. 12.000,-, sebelumnya Rp 11.500,-

Gol IV: Rp. 15.500,- sebelumnya Rp 15.000,-

Gol V: Rp. 15.500,- sebelumnya Rp 15.000,-

Baca juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Serang Kota Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular, sesuai yang telah diatur pada Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 %.

Baca juga: Polres Serang Gelar Uji Coba Ganjil-Genap dan Sosialisasi PeduliLindungi di Gerbang Tol Ciujung

Selain itu penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat, karena kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi, selain itu juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist.

Baca juga: Penampakan SDN Cipete yang Terdampak Pembangunan Tol Serang-Panimbang, Berharap Segera Direlokasi

Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia,

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved