Jelang Natal dan Tahun Baru, Polres Serang Kota Sita Ratusan Botol Miras di Warung Jamu
Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menyita 348 botol minuman keras berbagai merek selama 10 hari melakukan operasi pada Desember 2021.
Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota menyita 348 botol minuman keras berbagai merek selama 10 hari melakukan operasi pada Desember 2021.
Baca juga: Melihat Benteng Tempat Menyimpan Botol Miras, Terselubung di Kawasan Permukiman Tangerang
Kasat Reserse Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan pihaknya melakukan operasi di tiap-tiap warung jamu, warung eceran dan toko besar.
Adapun botol minuman itu disita dari toko jamu.
"Dalam dua minggu kita amankan miras sebanyak 348 botol," ujarnya saat press release di Mapolres Serang Kota, Selasa (21/12/2021).
Jika dirupiahkan, keseluruhan harga miras tersebut sekitar Rp 19 juta.
Baca juga: Tak Mampu Bayar Rp 2 Juta usai Pesta Miras, Pengunjung Telpon Kakak Ipar Buat Aniaya Pemilik Karaoke
"Kita amankan dari toko eceran dan besar yang tidak punya izin edar," jelasnya.
Selanjutnya, ratusan miras itu akan diserahkan pada Polda Banten untuk dimusnahkan.