Mengeluh Sakit di Area Sensitif, Bocah Laki-laki 7 Tahun di Jakarta Dilecekan Tetangga Sesama Jenis
Kasus pelecehan sesama jenis baru-baru ini terjadi di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pelecehan sesama jenis baru-baru ini terjadi di kawasan Kemanggisan Ilir, Palmerah, Jakarta Barat.
Melansir Tribun Jakarta, korbannya adalah bocah laki-laki berinisial APP. Saat ini korban baru berusia 7 tahun.
Sementara, pelaku pencabulan adalah tetangga korban berinisial H (39).
Sehari-hari pelaku bekerja sebagai office boy di sebuah universitas di Jakarta.
Kasus ini terungkap saat korban mengeluh sakit di bagian dubur kepada kedua orang tuanya.
Baca juga: Diajak Nonton Tari India, Bocah Laki-laki di Banyuasin Jadi Korban Pelecehan Sesama Jenis Remaja
Akhirnya korban pun mengaku telah dilecehkan pelaku berkali-kali diduga mulai dari bulan Februari hingga Mei 2021.
Keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polres Metro Jakarta Barat agar segera ditindaklanjuti.
Wakasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKP Niko Purba mengatakan, pelaku sudah ditangkap di rumahnya pada Rabu (15/12/2021).
"Dia masih bujangan. Ditangkap di kediamannya," katanya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (20/12/2021).
Polisi pun menyita satu setel baju koko dan jam tangan dari tangan pelaku.
"Yang menarik di sini si pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap sesama jenis yang masih berusia anak," ujar Niko

Baca juga: Hasil Visum 3 Siswi SMK Magang Korban Pelecehan Seksual: Ada Bekas di Bagian Tubuh
Modus Pelaku
Niko menjelaskan bahwa pelaku melakukan bujuk rayu dan mengancam agar korban tutup mulut.
Korban diiming-imingi akan dipinjamkan ponsel untuk bermain gim jika mau ke rumah pelaku.
"Karena mungkin anak-anak jaman sekarang dengan adanya handphone buat main game udah senang," ucapnya.
Di sana lah selama ini pelaku melakukan aksi bejatnya itu.
Pelaku juga kerap memberikan hadiah kepada korban agar korban merasa senang.
Seperti satu set baju koko dan sebuah jam tangan yang turut dihadirkan untuk dijadikan barang bukti.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku lalu memberikan uang kepada korban Rp 10.000 sampai Rp 15.000.
Baca juga: Masih Ingat Kasus Dugaan Pelecehan 2 Murid Pengajian di Tangerang? Kini Pelaku Berstatus Tersangka
Kepada pihak kepolisian pelaku mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali selama periode Februari hingga Mei.
"Kejadian ini sudah terjadi pada bulan Februari sampai bulan Mei."
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan perbuatan ini sebanyak tujuh kali," kata Niko.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 juncto Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak.
Pelaku juga mendapat ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini diolah dari Tribun Jakarta yang berjudul Bejat! Pelaku Cabuli Anak Laki-laki Tetangganya di Jakarta Barat: Sodomi Hingga 7 Kali dan Iming-imingi Main Gim Ponsel, Pria di Jakarta Barat Tega Lampiaskan Nafsu ke Bocah Sesama Jenis