Masih Ingat Kasus Dugaan Pelecehan 2 Murid Pengajian di Tangerang? Kini Pelaku Berstatus Tersangka

Ahmad Saiful, pemuka agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, pada Selasa (14/12/2021) ini.

Editor: Glery Lazuardi
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN 

TRIBUNBANTEN.COM - Ahmad Saiful, pemuka agama, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, pada Selasa (14/12/2021) ini.

Ahmad Saiful diduga melecehkan dua murid perempuan pada April 2021.

Ahmad Saiful merupakan warga Kecamatan Pinrang, Kota Tangerang.

Informasi penetapan status tersangka itu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Abdul Rachim.

Aparat Polres Metro Tangerang sudah mengirimkan surat pemanggilan tersangka terkait kasus pencabulan tersebut.

"Iya, betul. Besok (Rabu,-red), yang bersangkutan (Saiful,-red) akan dipanggil untuk di-BAP," ujar Abdul.

Baca juga: 4 Pelaku Pembacokan Gadis 14 Tahun di Tangerang Ditangkap, Punya Gergaji hingga Samurai

Nantinya, jika Saiful tidak memenuhi panggilan itu, kepolisian akan melayangkan surat panggilan kedua.

Saat pemuka agama itu tak juga datang usai dikirimkan surat panggilan kedua, kepolisian akan langsung menjemput paksa Saiful.

"Kalau enggak datang setelah dikirim surat kedua, ya dijemput paksa," tegas Abdul.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Saiful diduga melanggar Pasal 83 UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ahli bahasa serta tim dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polda Metro Jaya dilibatkan dalam mengungkap kasus ustaz yang diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di Pinang, Tangerang.

Kabag Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim mengatakan, pemanggilan saksi ahli tersebut dilakukan, guna melengkapi berkas pemeriksaan perkara.

Pasalnya, bukti percakapan lewat salah satu aplikasi sosial media yang menjadi barang bukti telah dihapus oleh terlapor.

Oleh karena itu, Rachim menyebut pihaknya tidak akan langsung mengambil kesimpulan dalam kasus ini.

"Penyidik sedang meminta bantuan para ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan," ujar Kompol Abdul Rachim saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu(6/11/2021).

"Kemarin kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan terlapornya," imbuhnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved