Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 M, Kuasa Hukum Jerinx SID Singgung Soal Dalang: Ditawar Rp 4M Nolak
Kuasa hukum Jerinx SID menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor mencoba meminta uang Rp 10 miliar kepada kliennya sebagai 'uang damai'.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Jerinx SID menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor mencoba meminta uang belasan miliar kepada kliennya sebagai 'uang damai'.
Hal tersebut terungkap saat Jerinx SID menyampaikan nota keberatan yang berisi sembilan poin dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Diduga permintaan uang itu dilakukan untuk mempermudah mencabut laporan yang dilayangkan Ahma Deni pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.
"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi.
Baca juga: Informasi Adam Deni soal Kliennya Diduga Tak Valid, Kuasa Hukum Ahmad Dhani:Dia Nggak Lihat Langsung
Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng, kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021).
Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya.
"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya.
Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu hanya menawar Rp 4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni.
Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali.
Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum.
"Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden," terang Sugeng.
Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman.
Baca juga: Informasi Adam Deni soal Kliennya Diduga Tak Valid, Kuasa Hukum Ahmad Dhani:Dia Nggak Lihat Langsung
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID.
Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.