Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 M, Kuasa Hukum Jerinx SID Singgung Soal Dalang: Ditawar Rp 4M Nolak

Kuasa hukum Jerinx SID menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor mencoba meminta uang Rp 10 miliar kepada kliennya sebagai 'uang damai'.

Tribunnews.com/Instagram Adam Deni/Jerinx
Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik. 

TRIBUNBANTEN.COM - Kuasa hukum Jerinx SID menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor mencoba meminta uang belasan miliar kepada kliennya sebagai 'uang damai'.

Hal tersebut terungkap saat Jerinx SID menyampaikan nota keberatan yang berisi sembilan poin dalam sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). 

Diduga permintaan uang itu dilakukan untuk  mempermudah mencabut laporan yang  dilayangkan Ahma Deni  pada Jerinx soal pengancaman melalui media elektronik.

"Pihak AD menyatakan laporan bisa saja dicabut tapi biayanya sangat tinggi.

Baca juga: Informasi Adam Deni soal Kliennya Diduga Tak Valid, Kuasa Hukum Ahmad Dhani:Dia Nggak Lihat Langsung

Dia menulis angka Rp 15 miliar di atas kertas dan disampaikan 'bisa nego'," kata Sugeng, kuasa hukum Jerinx SID usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (22/12/2021). 

Dalam pembicaraannya dengan Adam Deni, Jerinx kemudian menanyakan jumlah uang perdamaian tersebut hingga akhirnya menawarkan jumlah uang sebesar Rp 10 miliar yang akan diberikan atasannya. 

"Kemudian terdakwa menanyakan berapa bisa nego, dan dijawab Rp 10 miliar dan AD mengaku uang tersebut untuk bos-bos di belakangnya yang mendukung untuk memenjarakan terdakwa," ungkapnya. 

Selanjutnya, suami Nora Alexandra itu hanya menawar Rp 4 miliar namun ditolak oleh sosok yang diduga sebagai bos besar Adam Deni

Uang tersebut merupakan kepemilikan tanah yang dimiliki Jerinx di daerah Bali. 

Tak memiliki cukup uang, Jerinx SID pasrah dan memilih menempuh jalur hukum. 

"Alasan (ditolak karena) bos-bos di belakangnya mau 10 miliar. Di dalam pertemuan tersebut, pihak AD juga menyampaikan bahwa bos-bos tersebut kekuatannya di atas Presiden," terang Sugeng. 

Diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 lalu atas kasus dugaan pengancaman. 

Baca juga: Informasi Adam Deni soal Kliennya Diduga Tak Valid, Kuasa Hukum Ahmad Dhani:Dia Nggak Lihat Langsung

Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial

Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID. Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya. 

Adam Deni mengaku selain menerima ancaman, ia juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx SID

Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved