Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 M, Kuasa Hukum Jerinx SID Singgung Soal Dalang: Ditawar Rp 4M Nolak
Kuasa hukum Jerinx SID menyebut bahwa Adam Deni sebagai pelapor mencoba meminta uang Rp 10 miliar kepada kliennya sebagai 'uang damai'.
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
"Jelas membantah, karena kita sudah mengambil langkah hukum," ungkap Adam Deni di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021).
"Adapun pasal yang kita laporkan Pasal 310 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah. Adapun pasal 27 ayat 3 mengacu ke UU ITE dimana dendanya 4 tahun penjara dan denda Rp 750 juta," tutur Machi Achmad.
Dengan segala tuduhan yang mengarah padanya, Adam Deni mengaku enggan adu statement di media dan memilih langsung ambil langkah hukum.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP / B / 6126 / XI / 2021 / SPKT / POLDA METRO JAYA, Tanggal : 7 Desember.
Sekadar informasi, dalam wawancara lewat telfon, Sugeng kuasa hukum Jerinx menyebut Adam Deni sempat meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID.
Sugeng mengatakan dalam wawanca bahwa ia ingin mempertanyakan di pengadilan apakah benar ada uang Rp 10 Miliar sebagai permintaan agar Adam Deni mencabut laporannya kepada Jerinx.
Namun Adam Deni tak terima dan justru kembali melaporkan Sugeng ke Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jerinx SID Sebut Adam Deni Minta Uang Rp 15 M dan Menolak Saat Ditawar Rp 4 Miliar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/adam-denijerinx.jpg)