Buntut dari Aksi Anarkisme Buruh di Kantor Gubernur, Kasatpol PP Provinsi Banten Dicopot!
Buntut dari Aksi Anarkisme Buruh di Kantor Gubernur, Kasatpol PP Provinsi Banten Dicopot dari Jabatannya!
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Gubernur Banten Wahidin Halim mencopot jabatan Agus Supriyadi dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten.
Hal itu merupakan buntut dari aksi anarkisme yang dilakukan buruh, saat melakukan aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada Rabu (22/12/2021) kemarin.
Pencopotan itu dibenarkan oleh Kepala BKD Provinsi Banten, Komarudin.
"Ya (pencopotan Kasatpol PP-red) ada kaitannya dengan demo buruh kemarin," ujar Komarudin saat dihubungi, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Demo Buruh Berujung Ricuh di Banten, Kursi Gubernur Buat Selfie, Pengamat Sebut Ini Biang Keladinya
Komarudin menjelaskan bahwa Agus Supriyadi dibebastugaskan oleh Gubernut Banten dari Jabatanya.
Terhitung sejak hari ini, Kamis (23/12/2021) berdasarkan Sk no: 821.2/Kep.221/ BKD.
"Keputusan Gubernur tersebut diambil, karena ada indikasi satpol PP tidak berfungsi dalam menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan pusat pemerintahan Prov Banten," ujarnya.
Dijelaskan Komarudin berdasarkan PP 94/ 2021.
Apabila ada ASN yang diduga tidak melaksanakan tugas kedinasan dan berdampak negatif terhadap Instansi.
Maka akan dapat dijatuhi sanksi disiplin berat.
"Pembebastugasan dari jabatan Kasatpol PP berlaku sampai dengan dikeluarkannya keputusan tetap terhadap status Kasatpol PP," kata dia.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang akan dilakukan segera oleh tim yang ditunjuk Gubernur Banten," ungkapnya.
Buruh Sempat Duduki Kursi Kerja Gubernur
Buruh duduk di kursi Gubernur Banten Wahidin Halim di sela-sela aksi unjuk rasa di depan kantor gubernur Banten, pada Rabu (22/12/2021).