Banten

Mulai 26 Desember 2021, Tarif Tol Jakarta-Tangerang akan Naik, Ini Rincian Besarannya

Tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan alami kenaikan mulai, Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Tribunnews.com/Irwan Rismawan
Petugas melakukan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di Gerbang Tol Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (28/5/2020). Petugas memutarbalikkan kendaraan menuju Jakarta yang tidak dilengkapi Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tarif Tol Jakarta Tangerang (Tol Tomang-Tangerang) akan alami kenaikan mulai, Minggu (26/12/2021), pukul 00.00 WIB.

Melansir Tribun Tangerang, Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang merupakan integrasi dari 2 ruas tol.

Yaitu Ruas Tol Jakarta-Tangerang sepanjang 23,1 km yang dikelola PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Ruas Tol Tangerang-Merak sepanjang 8,6 km yang dikelola oleh PT Marga Mandalasakti (ASTRA Tol Tangerang-Merak).

Jasa Marga dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa penyesuaian tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1527/KPTS/M/2021.

Baca juga: Siap-siap! Mulai Pekan Depan, Ganjil Genap Berlaku di Jalan Tol Tangerang-Merak

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR tersebut, penyesuaian tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.

Kenaikan tarif tol tersebut, sebagai bagian dari upaya Jasa Marga dan Astra Tol Tangerang-Merak untuk meningkatkan pelayanan di seluruh aspek berdasarkan Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol. Meliputi pelayanan transaksi, pelayanan lalu lintas, pelayanan konstruksi dan pelayanan rest area.

Baca juga: Mayat Pria Tanpa Identitas di Pinggir Jalan Tol Serang-Panimbang, Warga: Ada Luka di Kepala dan Kaki

Alasan kenaikan tarif tol

Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler. Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.

Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang-Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019-Agustus 2021 Wilayah Tangerang sebesar 4,46 persen.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga sekaligus Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade menambahkan bahwa penyesuaian tarif ini tentunya juga telah mempertimbangkan kebermanfaatan bagi masyarakat.

Baca juga: Jokowi Telah Resmikan Jalan Tol Sepanjang 1.611,17 KM Selama Jadi Presiden, Berikut Daftarnya

Menurutnya, kontribusi masyarakat atau pengguna jalan tol memiliki peranan penting dalam upaya peningkatan layanan dan memastikan performa jalan, juga merupakan wujud partisipasi publik dalam pembangunan infrastruktur berkelanjutan.

“Penyesuaian tarif itu penting bagi bisnis jalan tol karena merupakan bentuk pengembalian investasi. Selain itu, juga untuk memastikan layanan yang prima kepada pengguna jalan karena ada Standar Pelayanan Minimal jalan tol yang harus dipenuhi,” ujar Krist dalam keterangannya.

Krist menambahkan bahwa selain untuk peningkatan layanan dan performa jalan, kenaikan tarif tol ini juga guna menjaga iklim investasi di Indonesia.

“Yang tak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini untuk menjaga iklim investasi di Indonesia agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” tegas Krist.

Baca juga: Penjelasan PUPR soal Video Viral yang Menyebut Jalan Tol di Indonesia Tak Aman

Perincian tarif tol Tomang-Cikupa terbaru

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved