Puncak Arus Mudik Nataru Diprediksi Pada 24 Desember 2021, Volume Lalu Lintas Meningkat 34,5%
Pada Jumat 24 Desember 2021 ini diprediksi akan dimulai arus mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Pada Jumat 24 Desember 2021 ini diprediksi akan dimulai arus mudik Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Management Group Head Jasa Marga Athika Dara Prahita, memprediksi volume jalan diprediksi akan meningkat lebih dari 30 persen saat arus mudik Nataru.
“Volume lalu lintas (diprediksi) meningkat 34,5 persen dari lalu lintas normal periode November lalu,” ucap Athika.
Baca juga: Anjing K9 Sisir Gereja HKBP Kota Serang Sebelum Pelaksanaan Misa Natal
Sementara, untuk arus balik dari luar daerah ke Jabodetabek diprediksi akan terjadi dua hari setelah malam pergantian tahun baru, yaitu Minggu (2/1/2022).
Volume lalu lintas meningkat 26,5 persen dari lalu lintas normal periode November 2021.
Kendaraan yang keluar meninggalkan Jabodetabek tersebut akan tersebar ke beberapa daerah, yakni timur (Trans Jawa dan Bandung), barat (Merak), dan arah selatan (Puncak).
Polri memastikan tak akan melakukan penyekatan saat momen mudik Nataru berlangsung.
Namun, pihaknya akan mendirikan pos-pos pelayanan di tempat-tempat keramaian.
Perintah itu tercantum dalam telegram Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 10 Desember 2021 tentang aturan kegiatan selama Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
“Tidak ada penyekatan pada arus-arus jalan, arus mudik atau arus balik, namun didirikan pos pengamanan (Pam) dan pos pelayanan dengan memasang barcode PeduliLindungi,” ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramdhan.
Baca juga: Intip Persiapan Natal 2021 di Gereja Santo Nikodemus Tangsel, Pastikan Prokes Diterapkan Ketat
Berikut ini aturan terbaru di tempat wisata pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah menerbitkan aturan saat libur Nataru lewat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Aturan tersebut memuat pencegahan dan penanggulanan Covid-19 serta membatasi mobilitas pada saat libur Nataru.
Dalam aturan tersebut juga menyebutkan aturan di tempat wisata.
Baca juga: Jelang Natal, Polisi Siap Amankan 243 Gereja di Kota Tangerang
Berikut aturan terbaru saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 di tempat wisata dalam Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/gerbang-tol-kamal-di-ruas-jalan-tol-sedyatmo.jpg)