SKB 4 Menteri Terbaru, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022
Pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
• setiap hari secara bergantian
• jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas
• lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.
Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 3:
a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:
• setiap hari secara bergantian
• jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas
• lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia dibawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 4:
Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Informasi saja, pembelajaran tatap muka terbatas wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.
Syarat satuan pendidikan untuk melaksanakan PTM terbatas:
• Tidak terkonfirmasi Covid-19 maupun tidak menjadi kontak erat Covid-19
• Sehat dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol
