SKB 4 Menteri Terbaru, Seluruh Sekolah di Semua Tingkat Pendidikan Wajib PTM Terbatas Mulai 2022
Pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
Upaya itu dilakukan melihat situasi penyebaran Covid-19 di Indonesia terbilang stabil dan terkendali.
Aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, pada 21 Desember 2021.
Baca juga: Doa Ibu Menembus Langit, Kisah di Balik Lolosnya Timnas Indonesia ke Final Piala AFF 2020
Berikut adalah rincian aturan terbaru tentang Pembelajaan Tatap Muka (PTM) di 2022:
Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik 100%.
Daerah yang masuk dalam kondisi khusus dapat dilihat pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021.
Mekanisme pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas di wilayah PPKM Level 1 dan 2:
a. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
• setiap hari
• jumlah peserta didik 100%
• lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari.
b. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50% paling banyak 80% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 40% paling banyak 50% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
• setiap hari secara bergantian
• jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas
• lama belajar paling banyak 6 (enam) jam pelajaran per hari
c. Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 50% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 40% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka dilaksanakan:
