Terungkap Sosok 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Bakal Langsung Dipecat & Diproses Hukum
Terungkap tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNBANTEN.COM - Terungkap tiga anggota TNI yang terlibat dalam kecelakaan Handi Harisaputra (18) dan Salsabila (14) di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Hal itu disampaikan oleh Kapuspen TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).
"Ada tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga terlibat," katanya, dikutip dari Tribunnews.com.
Ketiganya diduga terlibat dalam kecelakaan itu dan membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.
Satu di antaranya berpangkat Kolonel Infanteri yang bertugas Korem Gorontalo Kodam Merdeka.
- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.
- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.
- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang,
Baca juga: Dibawa Kabur Penabrak usai Kecelakaan, 2 Remaja Asal Nagreg Ditemukan Tak Bernyawa di Tempat Berbeda
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga disebut sudah meminta agar ketiga orang itu diproses hukum pidana menggunakan KUHP.
Menurut pranat ketiga pelaku akan dituntut maksimal sesuai dengan undang-undang yang dilanggar, di antaranya adalah:
UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, yaitu Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).
Dan KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat dan Kodam III Siliwangi Jawa Barat baru saja mengadakan konferensi pers bersama di Mapolda Jabar pada Jumat (24/12/2021).
Di sana dijelaskan bahwa ada dugaan bahwa pelaku penabrakan dan pebuang tubuh Handi dan Salsa adalah oknum TNI.