BEJAT! Terungkap Fakta Baru Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, 1 dari 13 Korbannya Kerabat Sendiri
Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Seperti diketahui, Herry Wirawan yang merupakan guru agama di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat, terbukti merudapaksa 13 santriwati.
Rupanya, satu di antara 13 korban masih memiliki hubungan kerabat dengan Herry Wirawan.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Baca juga: Viral Foto Mirip Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur, Kalapas Ungkap Faktanya
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Dia hanya memastikan salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena mengatakan, seorang korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Sekolah Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren
Sekolah milik Herry Wirawan, yaitu Madani Boarding School yang berada di Cibiru, Kota Bandung bukan lah pondok pesantren karena tak memenuhi syaratnya.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum.
Dia menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.
Di antaranya, dalam proses belajar mengajar di pondok pesantren, harus memuat kurikulum kitab kuning.
Di boarding school hal tersebut tidak ada, dan hanya sekolah berasrama.
"Ini harus diklarifikasi bahwa pondok pesantren dan boarding school itu berbeda."
"Boarding school itu sekolah berasrama, meskipun sama-sama belajar agama, tapi tidak membahas kitab kuning yang menjadi hal wajib dari setiap pondok pesantren," ujarnya Selasa (14/12/2021).
Selain itu, lanjutnya, dalam proses belajar mengajar di pesantren, seorang santri harus belajar minimal 12 fan ilmu atau bidang keilmuan.
Yaitu Shorof, Bayan, Ma'ani, Nahwu, Qofiyah, Syi'ir, Arudl, Isytiqoq, Khot, Insyaau, Munadhoroh, Lughot, disamping Tauhid, Fiqih, Tasawuf, Tafsir, Quran, dan Hadits.

Baca juga: Jadi Korban Rudapaksa Herry Wirawan, 3 Santri Dikeluarkan dari Sekolah karena Sudah Punya Anak
Ia pun menjelaskan, di dalam pondok pesantren harus ada kiai dan beberapa syarat baku lainnya yang diatur dalam Undang-undang Pondok Pesantren.
Dalam kesempatan tersebut, Uu juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terbawa hal-hal negatif akibat adanya kasus santri yang menjadi korban pelecehan seksual.
Bahkan, para orangtua untuk tidak takut untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pondok pesantren.
"Saya minta dan mohon kepada orangtua untuk tidak terbawa image-image yang terus 'digoreng' agar seolah-olah pesantren di-image-kan negatif dan lainnya. "
"Orangtua yang sudah dan yang akan memasukkan anaknya di pesantren juga jangan takut, insyaallah pondok pesantren di Jabar yang berjumlah 1.500, dengan jumlah santri sekitar 4,8 juta aman terkendali," ucapnya.
Sekretaris MUI Kota Bandung, Asep Ahmad Fathurrohman, mengatakan, dampak kasus tersebut membuat citra pondok pesantren dirugikan.
Sebab, berdasarkan informasi yang beredar, disebutkan bahwa lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan adalah pondok pesantren.
Padahal, Madani Boarding School, Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, dan Yayasan Manarul Huda bukan pondok pesantren.
"Ini harus diklarifikasi, dampak pemberitaan yang menyebutkan tempat-tempat itu adalah pesantren adalah tidak benar, dan terus terang yang dirugikan dari kasus ini adalah citra pondok-pondok pesantren di masyarakat."
"Padahal kita tahu bahwa di papan plang tempat itu bukan atau tidak menginformasikan sebagai pesantren."
"Jadi, hal itu telah menimbulkan keragu-raguan orangtua untuk mengamanahkan pendidikan anak-anaknya ke pesantren," ujar Asep saat dihubungi melalui telepon, Selasa (14/12/2021).
Asep pun memahami bahwa tingkat literasi masyarakat masih belum bagus sehingga keliru dalam mempersepsikan sesuatu, termasuk dalam hal kasus ini.
Padahal, kata Asep, pendirian sebuah pondok pesantren tidak semudah yang dibayangkan.
Terlebih dengan adanya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 yang telah menjabarkan syarat dan ketentuan aturan yang wajib dimiliki setiap pondok pesantren.
"Pendirian sebuah pondok pesantren itu tidak sembarang, dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019."
"Di dalamnya terdapat sejumlah syarat pendirian pondok pesantren, di antaranya harus memiliki kiai, santri, asrama, masjid, dan terdapat kurikulum kitab kuning dalam proses pembelajarannya," katanya.
Sebelumnya, keterangan terkait lembaga pendidikan keagamaan yang dimiliki dan dikelola oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual Herry Wirawan bukan merupakan pondok pesantren pun ditegaskan oleh Kepala Kemenag Kota Bandung, Tedi Ahmad Junedi.
Baca juga: Korban Rudapaksa HW Ditempatkan di Basecamp Khusus, Saling Bantu jika Ada Korban Lain Mau Melahirkan
Menurutnya, Madani Boarding School di Cibiru, Kota Bandung, merupakan sekolah asrama yang serupa serupa dengan rumah tahfiz atau bukan sekolah formal.
Tempat itu pun tidak mengantongi izin dari Kemenag.
"Izin operasional Madani Boarding School untuk pesantren tidak ada, tetapi dia nginduk ke Pesantren Manarul Huda yang di Antapani."
"Jadi secara personal, izinnya tidak ada, itu semacam rumah tahfiz," ujarnya Kamis (9/12/2021).
Kesimpulan tersebut, kata Tedi, berdasarkan hasil pantauan lapangan timnya ke Madani Boarding School.
Bahkan, dalam papan nama sekolah ini tertulis 'Yayasan Pendidikan dan Sosial Manarul Huda, MADANI BOARDING SCHOOL' dan mengantongi izin dari Kemenkumham RI. 'Akta Notaris: Kusnadi MH, SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU-0001410.AH.01.04 Tahun 2016'
Tedi pun menegaskan, Kemenag Kota Bandung tidak pernah memberikan bantuan apapun untuk pesantren ini.
"Menurut informasi di lapangan memang gratis, (dananya) mungkin dari bantuan lain. Kalau dari Kemenag, enggak ada," katanya. (*)
Artikel ini diolah dari TribunJabar.id dengan judul Herry Wirawan Sungguh Keterlaluan, Saudara Sendiri Dirudapaksa, Dokter Kandungan Dibohongi dan Wagub Jabar dan MUI Kota Bandung Tegaskan Madani Boarding School bukan Pondok Pesantren, Tapi Ini