Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Nagreg, Begini Penampakan Kolonel P di Balik Jeruji Besi
Beredar di media sosial foto Kolonel P, terduga pelaku utama yang buang tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
TRIBUNBANTEN.COM - Beredar di media sosial foto Kolonel P, terduga pelaku utama yang buang tubuh korban kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Foto tersebut diunggah satu di antaranya oleh akun Instagram @andreli_48 pada Minggu (26/12/2021).
Tampak kolonel P memakai kaos hijau dan tangannya memegangi jeruji besi tempatnya ditahan.
Hal itu menguatkan pernyataan Puspomad yang menyatakan bahwa ketiganya sudah menjadi tersangka dan ditahan.

Baca juga: Surat Cinta untuk Jokowi dari Keluarga Sejoli Korban Tabrak Lari Nagreg, Isinya Bikin Haru
Di dalam jeruji besi itu tampak tembok yang berwarna hijau dan tak terlihat alas atau kasur untuk tidur.
Dalam keterangannya, Danpuspomad Letjen TNI Chandra Warsenanto Sukotjo menyebut yang bersangkutan di tahan di rumah tahanan Puspoman untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Ketiga tersangka dalam penahanan, dan mulai kemarin sudah dilakukan pemeriksaan," katanya, Senin (27/12/2021), yang dirilis dalam Instagram @Kodam.Siliwangi.
Hal itu disampaikan setelah dirinya dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman berziarah ke makam korban dan menemui kedua orang tua korban.
Chandra menyampaikan bahwa ini menjadi bukti bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di negara ini, apapun jabatan tau pangkat yang dimilikinya.
Pihaknya juga berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan memberikan tuntutan sesuai hukuman yang berlaku.
"Bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, siapa pun, apapun pangkatnya yang melakukan tindak pidana akan mendapatkan ganjaran yang setimpal," ujarnya.
Kolonel P sendiri menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/NW Gorontalo.
Selain dirinya, ada dua orang lain yang ditahan yaitu Koptu A dan Kopda DA dari Kodam Diponegoro.
Chandra juga menargetkan menyelesaikan pemeriksaan mereka dalam waktu sepekan sebelum nantinya akan dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan militer.
"Target satu minggu ini berkas perkara akan selesai," jelasnya.
Baca juga: Insiden Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Handi Masih Hidup Saat Dibuang Oknum TNI AD ke Sungai Serayu