Kemendag RI Gandeng Untirta Lindungi Konsumen saat Transaksi Perdagangan Online

Kemendag RI Gandeng Untirta Lindungan Konsumen Saat Transaksi Perdagangan Online

Penulis: desi purnamasari | Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Gambar : Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Gedung Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Selasa (28/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI gandeng akademisi dalam menciptakan konsumen cerdas dan berdaya.

Kali ini, Kemendag menggandeng Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang.

Hal itu ditandai melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk mewujudkan konsumen Indonesia cerdas dan berdaya.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Agus Prihartono di Gedung Fakultas Hukum, Untirta.

Baca juga: Fakta-fakta Satpam Merekam Mahasiswi Untirta saat Mandi, Tiba-tiba Korban Lihat Tangan dan Kamera

"Kami harpakan dengan adanya kerjasama ini mahasiswa dapat menjadi ujung tombak dalam perlindungan konsumen," ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, Selasa (28/12/2021).

Veri mengatakan, Kabupaten Serang dan Provinsi Banten menjadi kepanjangan Kemendag dalam perlindungan konsumen.

"Dan memang tadi seperti yang disampaikan di fakultas hukum ini sudah dibuatkan mata pelajaran yakni mengenai perlindungan konsumen," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa pihaknya memelukan sinergitas dalam memahami pelanggaran konsumen.

Sehingga masyarakat ini dapat terhidar dari pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha yang melanggar UUD Perilaku Konsumen.

"Dengan kerjasama bersama universitas ini, diharapkan transaksi online dapat aman, karena memang semenjak pandemi ini banyak terjadinya pengaduan terkait permasalahan konsumen yang tidak sesuai," kata Veri.

Dengan masyrakat mengerti mengenai perlindungan konsumen ini, maka dapat melakukan transaksi yang sesuai dengan ketentuan.

Karena dalam masyarakat tahu hak dan kewajibannya, sehingga dapat tereliminer dari pelanggaran UUD Konsumen.

"Dan menurut catatan kami dari Tahun 2021, kurang lebih ada 9.500 pengaduan yang terjadi akibat kegiatan perdagangan online," ujarnya.

Bahkan tidak hanya itu, ia pun mengatakan bahwa transaksi perdagangan kian dilakukan secara online semenjak adanya pandemi covid-19.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved