Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, Terancam Bui Seumur Hidup!

Perbuatan Oknum TNI Tabrak Sejoli di Nagreg di Luar Batas Kemanusiaan, Terancam Bui Seumur Hidup!

Editor: Ahmad Haris
Tribun Jabar/ Lutfi
Orang tua menunjukan foto Salsabila dan Handi Harisaputra saat ditemui di rumahnya di Desa Ciaro Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Selasa (14/12/2021). 

Andika menambahkan, pihaknya telah memastikan tuntutan yang akan diberikan kepada ketiga oknum TNI AD tersebut.

Berdasarkan pasal 340 KUHP, ketiga pelaku akan dituntut penjara seumur hidup.

Meskipun sebenarnya, dalam pasal 340 tersebut memungkinkan untuk hukuman mati, tapi Andika ingin memaksimalkan hukuman penjara seumur hidup saja.

Baca juga: Insiden Tabrak Lari Sejoli di Nagreg, Handi Masih Hidup Saat Dibuang Oknum TNI AD ke Sungai Serayu

"Tuntutan sudah kita pastikan, saya terus mengumpulkan tim penyidik,kita akan lakukan tuntukan maksimalkan pasal penjara seumur hidup."

"Walaupun pasal 340 ini memungkinkan untuk hukuman mati tetapi kita ingin sampai penjara seumur hidup saja," terang Andika.

Lebih lanjut, Andika berjanji kasus ini akan diproses dengan peradilan terbuka.

Andika juga memastikan tidak akan ada yang ditutup-tutupi dari proses hukum kasus ini. 

"Peradilan terbuka. Kita pasti buka dan gak ada yang kita tutup," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved