Fakta Penangguhan Penahanan Buruh, Andi Gani & Said Iqbal Jadi Penjamin hingga Alasan Dikabulkan
Presiden KSPI Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menjadi penjamin bagi para buruh.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Kemudian untuk saat ini, kata Ade, proses perlengkapan berkas perkara masih tetap berjalan.
Walaupun kedua buruh yang berstatus sebagai tersangka tersebut, kini tidak dilakukan penahanan.
Namun untuk lebih lanjut, pihaknya tetap akan menangani kasus tersebut secara profesional.
Di samping itu, Ade juga menyampaikan bahwa Polda Banten mengapresiasi para rekan-rekan buruh.
Baca juga: Resmi Ditangguhkan Penahanannya, Dua Presiden Serikat Buruh Jemput Anggotanya di Polda Banten
Serta pimpinan buruh yang menjadi penjamin untuk proses penangguhan penahanan kedua buruh tersebut.
"Saya berterimakasih kepada buruh yang masih secara persuasif dan kooperatif selama proses penyidikan, sehingga penyidik tidak ada kendala apapun," ungkapnya.
Sehingga atas pertimbangan kemanusiaan, di mana yang bersangkutan adalah tulang punggung keluarga.
Kedua buruh tersebut telah resmi ditangguhkan penahanannya dan bisa pulang bersama keluarganya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/andi-said-iqbal.jpg)