Palsukan Merek Kasur Ternama hingga Raup Untung Rp100 Juta Per Bulan, Pasutri di Tangerang Ditangkap

Pasangan suami istri di Tangerang berinisial T (37) dan M (34) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek.

Tayang:
TRIBUNTANGERANG/ANDIKA PANDUWINATA
Polresta Tangerang Polda Banten menangkap pasangan suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek. Keduanya adalah TS (37) dan istrinya M (34), warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

TRIBUNBANTEN.COM - Pasangan suami istri di Tangerang berinisial T (37) dan M (34) diduga melakukan tindak pidana pemalsuan merek kasur.

Melansir Tribun Jakarta, T dan istrinya, M merupakan warga Perumahan Suvarna Sutra, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Saat ini kedua pelaku telah ditangkap aparat kepolisian Polresta Tangerang Polda Banten.

Baca juga: Sindikat Pemalsuan Surat Antigen Pasang Tarif Rp 100 Ribu, Sudah Beraksi Sejak Agustus 2021

Peristiwa berawal saat sales marketing perusahaan kasur Inoac menemui salah seorang pelanggan yang memberi informasi bahwa telah membeli kasur.

Hal itu disampaikan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro saat konferensi pers di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (28/12/2021).

"Saat sales memeriksa kasur itu, diketahui bahwa kasur bermerek Inoac itu bukanlah produk asli Inoac," kata Wahyu .

Sales itu kemudian melaporkan peristiwa adanya kasur Inoac diduga palsu ke bagian legal perusahaan.

Tim legal perusahaan kemudian membuat laporan ke polisi pada Kamis (15/10/2021).

Dari laporan itu, kemudian diketahui bahwa lokasi toko dan gudang penjualan kasur dengan merek diduga palsu itu berada di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.

Mendapatkan laporan, tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Tangerang kemudian melakukan penyelidikan.

Baca juga: Polresta Bandara Ungkap Kasus Pemalsuan Surat Kesehatan Swab PCR, Pelaku Ubah Keterangan Covid

Wahyu menjelaskan, berdasarkan barang bukti yang diamankan, penyidik kemudian meminta keterangan ahli dari Dirjen HAKI Kemenkumham.

Keterangan ahli menyebutkan, barang bukti yang diamankan patut diduga merupakan produk dengan merek palsu.

"Atas izin dari pengadilan, kami juga melakukan penggeledahan di toko dan di gudang tersangka."

"Kami menemukan barang bukti puluhan kasur berbagai ukuran dan jenis yang bermerek Inoac diduga palsu," ujar Wahyu.

Wahyu kemudian memerintahkan tim yang dipimpin Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Tangerang Ipda Prasetya Bima Praelja untuk melakukan penangkapan kedua tersangka yang terdeteksi berada di Jakarta.

Berdasarkan keterangan tersangka, kasur itu dibeli dari wilayah Bogor.

Kemudian setelah tiba di gudang, kasur ditempeli stiker atau merek Inoac.

Baca juga: Namanya Kembali Dicatut untuk Penipuan Undian Rp 20 Juta, Baim Wong Geram, Sebut Ingin Temui Korban

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved