Menekan Kelebihan Kapasitas, Bangunan Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas I Tangerang Ditambah
Pada 2021, sebanyak 940 WBP menerima pembinaan dan pelatihan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten.
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Sejumlah lapas dan rutan di Banten melebihi kapasitas.
Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten, Tejo Harwanto, mengatakan ada beberapa lapas yang mendapatkan perhatian lebih.
"Melebihi kapasitas itu mengganggu keamanan dan ketertiban, terutama di Lapas Kelas I Tangerang dan Kelas IIA Pemuda. Rata-rata lebih dari 100 persen," katanya di kantor Kanwil Kemenkumham Banten, Kami (30/12/2021).
Pada 2022, Tejo mengaku akan melakukan langkah-langkah strategis untuk meminimalisasi kelebihan kapasitas lapas dan rutan.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Lantik 10 Pejabat Baru di Lapas Tangerang
"Kami akan pindahkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang padat ke tempat yang masih longgar, baik itu di wilayah Banten maupun di luar," ucapnya.
Kemenkumham Provinsi Banten juga akan melakukan program reintegrasi sosial, asimilasi di rumah, dan lainnya.
Selain itu, Tejo akan meningkatkan kapasitas hunian di Lapas Kelas IIA Cilegon dan Lapas Kelas I Tangerang.
"Jadi menambah ruang, bangunan sehingga dengan sendirinya akan bertambah kapasitas ruang hunian di dua lapas itu. Mudah-mudahan bisa berkurang," ujar Tejo.
Baca juga: Petugas Dengar Suara Benda Jatuh, Ternyata Narkoba yang Dilemparkan ke dalam Lapas Kelas IIA Serang
Menurut dia, hal itu merupakan rencana strategis pada 2022 yang didukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
940 WBP Mendapatkan Pelatihan
Pada 2021, sebanyak 940 WBP menerima pembinaan dan pelatihan dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Banten.
Menurut Tejo, satu di antara tugas dan fungsi pemasyarakatan adalah pembinaan.
"Pembinaan itu ada dua, yaitu kepribadian dan kemandirian," ucap Tejo.
Adapun pembinaan kemandirian, para WBP diberikan pelatihan agar saat mereka bebas, bisa menjalankan kehidupannya di tengah-tengah masyarakat.
Baca juga: Berikan Pembekalan Calon Notaris di Wilayah Banten, Dirjen AHU Kemenkumham: Harus Profesional
"Diharapkan para WBP bisa memiliki kemampuan atau bekal hidup mandiri," ujarnya.
Pembinaan kemandirian yang diberikan kepada WBP itu seperti pelatihan mengenai perkebunan dan pertanian.
Selain itu, ada juga pelatihan montir, menjahit, mebeler, dan pembuatan produk makanan.
Saat pelatihan pada masa pandemi Covid-10, penerapan protokol kesehatan wajib dilakukan.
Mereka yang menerima pelatihan juga wajib yang sudah suntik vaksin Covid-19.
Selain pembinaan kemandirian, Kanwil Kemenkumham Banten juga memberikan pembinaan kepribadian.
"Ada pendidikan perkuliahan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang untuk para WBP," kata Tejo.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Masjuno, memastikan pembinaan keterampilan semuanya bersertifikat.
"Tujuannya agar terhitung ada output yang bisa diukur," ujarnya.
Bukan hanya sekadar output, tetapi juga ada outcome yang dihasilkan berupa pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Menurut Masjuno, dari target PNBM sekitar 300 juta di Banten, baru tercapai sekitar Rp 211 juta atau terealisasi 68,55 persen.
Pencapaian itu karena beberapa kendala, satu di antaranya adalah pandemi Covid-19.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kepala-kanwil-kemenkumham-provinsi-banten-tejo-harwanto.jpg)