Kepala BPN Banten 'Ngaku' Tidak Tahu Soal Konflik Lahan Warga Rancapinang Pandeglang vs TNI AD

Kepala BPN Banten Harison Mocodompis mengaku belum mengetahui detail konflik lahan antara warga Rancapinang, Pandeglang, dan TNI AD

Penulis: Ahmad Haris | Editor: Abdul Rosid
Ahmad Haris/TribunBanten.com
Kepala BPN Banten Harison Mocodompis mengaku belum mengetahui detail konflik lahan antara warga Rancapinang, Pandeglang, dan TNI AD 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Ahmad Haris

TRIBUNBANTEN.COM - Kepala Badan Pertanahan Nasional atau BPN Provinsi Banten yang baru, Harison Mocodompis buka suara soal konflik lahan yang terjadi di Desa Rancapinang Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang, antara warga dan TNI AD.

Ia mengaku, belum mengetahui secara detail duduk permasalahan tersebut, lantaran dirinya baru menjabat kurang lebih satu minggu.

"Saya belum tahu masalahnya (inti permasalahan konflik lahan di Rancapinang) apa, tapi gini, setiap permasalahan, apalagi kalau ada kaitannya dengan pertanahan, apalagi tanah yang sudah terdaftar, itu pasti dicatat di kami (BPN)," ujar Harison Mocodompis kepada awak media, usai audiensi dengan Gubernur Banten Andra Soni di Pendopo Gubernur KP3B, Kota Serang, Senin (17/11/2025).

Baca juga: Sekda Banten Akan Dirikan Posko Pengawasan di Lokasi Pertambangan Bojonegara dan Pulo Ampel Serang

Menurutnya, untuk mengetahui secara detail konflik lahan antara warga Desa Rancapinang dengan TNI AD, kedua belah pihak harus didudukan terlebih dahulu.

"Nah penyelesaiannya kan macam-macam, kita harus lihat dulu permasalahannya seperti apa, kepentingan masing-masing seperti apa, apalagi pemerintah (TNI AD) dengan rakyat, itu kan sensitif," jelasnya

"Kita dudukan dulu, yang jelas bagian penanganan sengketa konflik lahan ada di BPN juga, nanti kita update lah seperti apa," ucapnya.

Diberitakan TribunBanten.com sebelumnya, TNI AD diduga mengklaim lahan warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Pandeglang, seluas kurang lebih 376 hektare, yang dibuktikan dengan sertifikat hak pakai (SHP) yang diterbitkan oleh BPN Pandeglang pada tahun 2012.

Dari total 376 hektare lahan milik warga Rancapinang, TNI AD disebut telah melakukan penggarapan di lahan seluas 5 hektare, yang merupakan lahan garapan milik 23 warga.

Lahan seluas 5 hektare itu rencananya akan dijadikan lokasi pembangunan Batalyon Teritorial (TP) di wilayah tersebut.

Berdasarkan pengakuan warga, mereka tidak pernah merasa menjual lahan garapan secara turun-temurun kepada siapapun, termasuk kepada TNI AD.

Terlebih lagi, warga tidak mendapatkan ganti rugi atas lahan garapan yang saat ini tengah digarap oleh TNI AD.

Komnas HAM Kunjungi Warga Desa Rancapinang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelumnya telah mengunjungi warga Desa Rancapinang, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang

Dalam kunjungannya tersebut, sebanyak 5 orang perwakilan dari Komnas HAM datang menemui warga guna membahas konflik lahan dengan TNI AD.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved