Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen: Cilegon Jadi Rp5.666.532, Daerah Lain Berapa?
Simak simulasi UMK Banten 2026 jika naik 10,5 persen. Kota Cilegon diprediksi jadi yang tertinggi mencapai Rp5.666.532.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah sampai saat ini beleum menetapkan besaran upah minimum kabupaten-kota (UMK) di beberapa daerah di Provinsi Banten tahun 2026.
Meski begitu, sejumlah serikat buruh mendorong adanya kenaikan UMK 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.
Tuntutan itu berlaku untuk seluruh Indonesia, termasuk 8 kota kabupaten di Provinsi Banten.
Tuntutan itu dikeluarkan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh pada Kamis (30/10/2025).
Baca juga: Luna Bagikan Bukti Transferan, Bantah Tuduhan Helwa Bachmid Ngaku Ditelantarkan Habib Bahar
Sebagaimana diketahui, Provinsi Banten terdiri dari 4 kota dan 4 kabupaten di antaranya:
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Kabupaten Tangerang
Kota Serang
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kabupaten Lebak
Kabupaten Pandeglang.
Hitung-hitungan Jika UMK Banten 2026 Naik 10,5 Persen
Kabupaten Serang
| Hitung-hitungan UMK Banten 2026 Jika Naik 10,5 Persen: Tangerang, Serang hingga Cilegon |
|
|---|
| Paling Tinggi di Banten, Gaji UMK Cilegon 2025 Tertinggi ke-6 di Indonesia |
|
|---|
| Berlangsung Alot, Disnaker Tunda Pembahasan UMSK Kota Cilegon |
|
|---|
| Segini Besaran UMP dan UMK Banten 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Kota Cilegon Tertinggi, Diikuti Tangsel |
|
|---|
| Buruh Full Senyum! Segini Besaran UMK Kabupaten Serang 2025 Jika Naik 6,5 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-syarat-dan-cara-dapatkan-blt-umkm-rp-24-juta.jpg)