Diduga Melanggar Hak Cipta, Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun

Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai melakukan pelanggaran hak cipta

Editor: Ahmad Haris
Instagram @gojek.banten & @nadiemmakarim
Kolase foto abang tukang Gojek dan Pendiri Gojek Nadiem Makrim. 

TRIBUNBANTEN.COM - Diduga melakukan pelanggaran hak cipta, Gojek dan Nadiem Makarim digugat.

Gugatan itu dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lantaran dinilai melanggar hak cipta

Pada gugatan yang tertera Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst tersebut.

Meminta PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.

Nominal gugatan tersebut merupakan angka yang sangat fantastis.

Baca juga: Perawat di Jakarta Diduga Dirudapaksa Driver GoCar, Polisi Mulai Usut, Gojek Nonaktifkan Pelaku

Terkait hal itu, Chief of Corporate Affairs Gojek Nila Marita mengaku pihaknya baru saja mengetahui hal tersebut.

Tetapi belum menerima surat pemberitahuan secara resmi.

"Kami baru saja mengetahui hal tersebut dan belum menerima surat pemberitahuan secara resmi," kata Nila seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/12/2021).

"Yang dapat kami sampaikan bahwa Gojek sebagai entitas anak bangsa selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia," sambung Nila.

Lebih rinci lagi, ada 5 petitum yang diminta Hasan kepada majelis hakim.

Pertama, menyatakan Gojek dan Nadiem Makarim melakukan pelanggaran hak cipta.

Kedua, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar ganti rugi sebesar Rp 10 miliar.

Baca juga: Ngaku Sedih Ada Gaji Guru Honorer Rp 100 Ribu, Nadiem Makarim Minta Pemerintah Pusat Beri Keadilan

Ketiga, menghukum PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan. Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti Rp 24,9 triliun.

Keempat, menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun tergugat mengajukan perlawanan atau kasasi (uitvoerbaar bij voorad).

Kelima, menghukum tergugat 1 dan tergugat II membayar biaya perkara atau apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24 Triliun soal Hak Cipta"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved