Dikenakan Wajib Lapor, Begini Curhat Buruh Tiap Dua Kali dalam Seminggu Datangi Mapolda Banten

Enam buruh yang terlibat kasus perusakan kantor gubernur Banten menjalani proses wajib lapor di Mapolda Banten, pada Senin (3/1/2022).

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
TRIBUNBANTEN/AHMADTAJUDIN
Para buruh yang ditangguhkan masa tahanannya menjalani wajib lapor di Mapolda Banten 

Selama kasus ini berlangsung, dia berharap agar gubernur Banten
bisa segera memaafkan dan mencabut laporan.

Sementara buruh lainnya bernama Sena Rahmayanti menyampaikan bahwa dirinya ingin segera berdamai dengan Gubernur Banten.

"Pengennya kita berdamai dengan pak gubernur, karena kejadian ini sama sekali bukan direncanakan," kata dia.

Baca juga: Alasan Kemanusiaan Ini Kuatkan Kuasa Hukum Ajukan Penangguhan Penahanan Buruh

Kemudian dirinya juga menyampaikan permohonan maaf kepada gubernur Banten.

Serta memohon kepada Gubernur Wahidin Halim untuk mencabut laporannya.

Ia menuturkan bahwa permohonan kepada gubernur Banten untuk mencabut laporannya.

Hal itu dilakukan agar para buruh bisa tetap bekerja dengan baik dan lancar.

Sebab walaupun selama menjalani proses wajib lapor berjalan lancar.

Namun dirinya mengaku merasa terganggu lantaran harus menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu.

"Yah kita sedikit terganggu. Karena setiap dua kali seminggu wajib lapor. Kita berharap pak gubernur bisa memaafkan kami dan mencabut laporannya," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved