Sudah Berlaku, Ini Ketentuan Karantina Pulang dari Luar Negeri Selama 10 sampai 14 Hari

Telah terbit Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI

Editor: Glery Lazuardi
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Pasien Covid-19 di Rumah Lawan Covid-19 Tangsel, Selasa (25/8/2020). 

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani sampai dengan 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” demikian Suharyanto dalam keputusannya yang ditandatangani pada 1 Januari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Satgas Terbitkan Keputusan Karantina dari Luar Negeri Wajib 14 Hari, Berikut Aturannya

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved