Akhirnya Ngaku, Begini Ekspresi Herry Wirawan saat Bicara Soal Rudapaksa 13 Santriwati
Herry Wirawan (36), membuat pengakuan terkait kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati
TRIBUNBANTEN.COM - Herry Wirawan (36), membuat pengakuan terkait kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati
Pengakuan itu diungkapkan Herry Wirawan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (4/1/2022).
Herry Wirawan mengikuti sidang secara virtual dari Rutan Kebonwaru Bandung.
Herry Wirawan meminta maaf atas perbuatannya merudapaksa 13 santriwati.
Akibat dari perbuatan itu, delapan orang santriwati melahirkan sembilan bayi. Bahkan, ada satu orang melahirkan dua kali.
Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Donasi ke 126 Lembaga Sosial Menurun hingga 70 Persen
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, mengatakan, Herry selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia memperkosa belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Seperti diketahui, Herry Wirawan yang merupakan guru agama di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat, terbukti merudapaksa 13 santriwati.
Rupanya, satu di antara 13 korban masih memiliki hubungan kerabat dengan Herry Wirawan.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
Baca juga: BEJAT! Terungkap Fakta Baru Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, 1 dari 13 Korbannya Kerabat Sendiri
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."