BEJAT! Terungkap Fakta Baru Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, 1 dari 13 Korbannya Kerabat Sendiri
Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Penulis: Amanda Putri Kirana | Editor: Amanda Putri Kirana
TRIBUNBANTEN.COM - Kejaksaan Tinggi Jawab Barat mengungkap fakta baru kasus rudapaksa yang dilakukan Herry Wirawan (36).
Seperti diketahui, Herry Wirawan yang merupakan guru agama di sebuah pesantren di Bandung, Jawa Barat, terbukti merudapaksa 13 santriwati.
Rupanya, satu di antara 13 korban masih memiliki hubungan kerabat dengan Herry Wirawan.
Fakta itu terungkap dalam sidang ke-10 di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (28/12/2021).
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW."
"Itu keterangan keluarganya, kerabat jauhlah," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil usai persidangan.

Baca juga: Viral Foto Mirip Herry Wirawan Pelaku Rudapaksa Santriwati Babak Belur, Kalapas Ungkap Faktanya
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry dengan korban.
Dia hanya memastikan salah satu korban merupakan kerabatnya sendiri.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Sementara, Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena mengatakan, seorang korban masih satu kerabat dengan istri Herry.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Sekolah Milik Herry Wirawan Bukan Pondok Pesantren
Sekolah milik Herry Wirawan, yaitu Madani Boarding School yang berada di Cibiru, Kota Bandung bukan lah pondok pesantren karena tak memenuhi syaratnya.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat UU Ruzhanul Ulum.
Dia menegaskan terdapat perbedaan yang signifikan antara pondok pesantren dengan boarding school.