Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini

Pria berinisial M (40) tega melecehkan remaja laki-laki berusia 15 tahun.

()
Ilustrasi pelecehan seksual 

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.

Baca juga: Hasil Visum 3 Siswi SMK Magang Korban Pelecehan Seksual: Ada Bekas di Bagian Tubuh

Kasus Serupa

Marbot masjid berinisial R (28) tega mencabuli remaja berusia 13 tahun di Bekasi.

Selain menjadi marbot, pelaku juga dikenal sebagai guru mengaji anak-anak di lingkungan setempat.

Kasus ini terungkap ketika korban tiba-tiba menangis di kamar mandi.

Sang ibu, S (40) berusaha menanyakan apa alasan yang membuat putranya tersebut menangis.

Mulanya tak menjawab, korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya sejak Agustus 2021.

"Saya tanya 'adek kenapa?'," kata S dikutip Senin (3/1/2021).

"Ketika ditanya "kenapa dek kamu berantem?' Terus dia jawab "enggak pernah berantem'," sambungnya.

Setelah dibujuk, korban pun mengaku telah mendapatkan pelecehan dari pelaku.

Dan selama mendapat perilaku tak pantas itu, korban selalu bercerita kepada seorang teman.

"Dari situlah cerita, akhirnya saya mengetahui semua dan melapor ke polisi (pada 30 Desember 2021)," terang S.

Perlakuan cabul yang diterima korban berupa dipaksa memegang alat vital pelaku lalu diminta memasukkan ke dalam mulut.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved