Pemulung Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Toilet Umum, Korban Remaja Laki-laki Dipaksa Lakukan Ini

Pria berinisial M (40) tega melecehkan remaja laki-laki berusia 15 tahun.

()
Ilustrasi pelecehan seksual 

TRIBUNBANTEN.COM - Kasus pelecehan sesama jenis baru-baru ini terjadi di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

Melansir Tribun Jakarta, korbannya adalah seorang remaja laki-laki berusia 15 tahun.

Sementara pelaku berinisial M (40) dan sehari-hari bekerja sebagai pemulung.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi menjelaskan kronologi kejadian.

Menurutnya, aksi bejat M dilakukan di sebuah toilet umum di Bekasi Timur pada Rabu (29/12/2021) lalu.

Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur
Ilustrasi pelecehan seksual anak di bawah umur (News Law)

Baca juga: Kaleidoskop Deretan Peristiwa Besar di Tahun 2021: Pelecehan di KPI hingga Unboxing Motor Ducati

Saat itu korban yang sedang bermain di sekitar lokasi tiba-tiba dihampiri oleh pelaku.

Pelaku lalu meminta korban untuk ikut ke toilet umum bersamanya sambil mengiming-imingi uang sebesar Rp 5.000.

Korban menurut dan setibanya di toilet, pelaku langsung memberikan uang senilai Rp 2000.

Usai memberikan uang dengan jumlah berbeda dari yang dijanjikan, pelaku pun membekap korban.

"Pelaku lalu membekap, memaksa tindakan oral kepada korban di lokasi WC umum tersebut," jelas Aloysius.

Tindakan pelaku makin beringas, dia lalu membuka paksa celana korban dan melakukan tindakan sodomi.

Setelah kejadian itu korban langsung melapor ke keluarganya.

"Lalu laporan diteruskan ke kami (kepolisian) untuk dilakukan penyelidikan," paparnya.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya berhasil menangkap dan menahan pelaku pada Kamis (30/12/2021).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.

Baca juga: Hasil Visum 3 Siswi SMK Magang Korban Pelecehan Seksual: Ada Bekas di Bagian Tubuh

Kasus Serupa

Marbot masjid berinisial R (28) tega mencabuli remaja berusia 13 tahun di Bekasi.

Selain menjadi marbot, pelaku juga dikenal sebagai guru mengaji anak-anak di lingkungan setempat.

Kasus ini terungkap ketika korban tiba-tiba menangis di kamar mandi.

Sang ibu, S (40) berusaha menanyakan apa alasan yang membuat putranya tersebut menangis.

Mulanya tak menjawab, korban akhirnya menceritakan semua yang dialaminya sejak Agustus 2021.

"Saya tanya 'adek kenapa?'," kata S dikutip Senin (3/1/2021).

"Ketika ditanya "kenapa dek kamu berantem?' Terus dia jawab "enggak pernah berantem'," sambungnya.

Setelah dibujuk, korban pun mengaku telah mendapatkan pelecehan dari pelaku.

Dan selama mendapat perilaku tak pantas itu, korban selalu bercerita kepada seorang teman.

"Dari situlah cerita, akhirnya saya mengetahui semua dan melapor ke polisi (pada 30 Desember 2021)," terang S.

Perlakuan cabul yang diterima korban berupa dipaksa memegang alat vital pelaku lalu diminta memasukkan ke dalam mulut.

Rupanya pelaku melancarkan aksi bejat itu di salah satu ruangan masjid tempatnya bekerja.

"Bisa dikatakan seperti itu dia marbot yang bersih-bersih yang juga ngajar ngaji," ungkapnya.

S sebagai ibu korban mengaku syok lantaran selama ini menganggap pelaku seperti adik sendiri.

Selain itu, pelaku juga aktif sebagai remaja masjid bersama korban dan anak-anak sebaya yang mulai menginjak usia belasan tahun.

"Saya sayangkan dan miris banget,"

"Pelaku sudah saya anggap kaya adik saya sendiri karena biar bagaimanapun kita pernah bertetanggaan," kata S.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Dugaan Pelecehan 2 Murid Pengajian di Tangerang? Kini Pelaku Berstatus Tersangka

Dirayu pakai uang

Bermacam-macam modus yang dilakukan R kepada korbannya.

Mulai dari dipinjamkan ponsel hingga diberi uang Rp 5000 sampai Rp 20 ribu.

"Ancamannya seperti itu, kalau menolak nanti dimusuhin."

"Anak saya statusnya sama-sama remaja masjid di situ, ngaji aktivitasnya di situ," kata S.

Selain ancaman, korban yang masih berusia anak juga diiming-imingi dipinjamkan ponsel pelaku serta kerap diberikan uang jajan.

"Dikasih pinjem HP (ponsel) sama uang Rp 5.000 makan, lalu uang lebih gedenya Rp 20.000," jelas S.

Baca juga: Dijanjikan Pekerjaan Lewat Facebook, Wanita Ini Malah Dirampok dan Hampir Jadi Korban Pelecehan

Pelaku Sempat Mengirim Pesan

Sebelum kasus ini terungkap, pelaku sempat mengirim pesan ke ibu korban.

Dalam pesan itu pelaku meminta agar korban disuruh ke masjid karena ia kesepian.

Namun saat itu ibu korban tak merasa curiga dengan pesan yang dikirimkan oleh pelaku.

"Si pelaku ini banyak (kirim pesan), anak saya ada enggak, saya jawab 'ada mas baru pulang sekolah ngerjain PR dulu'," tuturnya menceritakan percakapan pesan singkat.

"Dia bilang 'saya kesepian anaknya suruh ke masjid ya', saya gak ada pikiran yang negatif atau gimana, itu selalu seperti itu," tambahnya.

Pelaku Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelaku kini sudah diamankan Polres Metro Bekasi Kota.

Pun statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

S berharap, kejadian ini dapat menjadi refleksi bagi tersangka.

Dia juga mendoakan pelaku R mendapatkan hidayah agar bertaubat dari perbuatan kejinya.

"Miris juga untuk cerita kaya gitu, mungkin ini jalannya dari Allah semoga pelaku ini mendapatkan hidayah," tegarnya.

Artikel ini diolah dari TribunJakarta.com dengan judul Pemulung di Bekasi Cabuli Remaja Laki-laki di Toliet Umum, Korban Disogok Uang Rp5 Ribu

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved