New

Sudah Teriak Kencang, Ayah Tiri Ini Tetap Nekat Rudapaksa Anaknya, Pelaku dalam Pengejaran Polisi

Seorang ayah tiri tega merudapaksa anaknya dalam keadaan mabuk, Minggu (2/1/22) sekitar pukul 07.00 WITA.

Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
ibtimes.co.in via Tribunnews
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Zuhirna Wulan Dilla

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang ayah tiri tega merudapaksa anaknya dalam keadaan mabuk.

Dihimpun dari Tribun Palopo, pria yang berinisial F itu melakukan tindakan bejatnya pada Minggu (2/1/22) sekitar pukul 07.00 WITA.

Kapolsek Telluwanua, AKP Edi Sulistiono pun buka suara terkait kejadian tersebut.

Edi menyebut pelaku tega merudapaksa anak tirinya di Kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Sulawesi Selatan.

Baca juga: Pilu Santriwati di Sumsel Dirudapaksa Guru Pesantrennya,  Sampai Melahirkan di Kamar Mandi Asrama

Kejadian tersebut awalnya saat pelaku melihat korban tidur di kamarnya.

Kala itu rumah dalam keadaan sepi.

Ditambah istri pelaku yang sedang keluar sejak pukul 05.00 WITA.

Saat pelaku nekat menyetubuhi anaknya, korban sempat berteriak.

“Korban melawan sambil berteriak, namun tidak ada orang yang mendengar mengingat kondisi tempat tinggal korban jauh dari pemukiman yaitu di tepi bukit,” ujarnya dikutip dari Tribun Timur, Senin (3/1/2021).

Baca juga: Buntut Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, Donasi ke 126 Lembaga Sosial Menurun hingga 70 Persen

Pelaku dikonfirmasi memang sedang dalam keadaan mabuk saat itu.

Setelah dilecehkan sang ayah, korban langsung minta tolong ke tetangganya.

“Kejadian tersebut diketahui setelah korban memberitahukan kepada per. A, alamat kelurahan Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo,” jelasnya.

Baca juga: BEJAT! Terungkap Fakta Baru Kasus Rudapaksa Herry Wirawan, 1 dari 13 Korbannya Kerabat Sendiri

Akhirnya ibu korban pun mendengar kabar itu dan bergegas melapor ke Mapolsek Telluwanua.

Kepolisian pun sudah mendatangi TKP.

Sejumlah saksi ikut diperiksa.

Korban juga telah menjalani visum di rumah sakit.

Sayangnya, pelaku berhasil kabur.

Tapi kini sedang dalam pengejaran polisi.

“Pelaku tengah dalam pengejaran,” tegasnya.

Ayah Rudapaksa Anak Tiri Selama 6 Tahun

Seorang pria berinisial SS (44) di Palembang, Sumatera Selatan, tega merudapaksa anak tirinya selama 6 tahun.

Dihimpun dari TribunSumsel.com, pelaku mengaku aksi nekatnya itu karena ia tak dilayani sang istri.

Akhirnya pelaku merudapaksa anak tirinya, AY, selama 6 tahun dari sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD pada tahun 2014 silam.

Aksi keji pelaku terbongkar saat korban yang sudah tak tahan mengadu kepada keluarganya.

Kemudian SS lalu ditangkap pihak kepolisian.

SS berhasil diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang setelah ditangkap di kawasan Kecamatan Sukarami, Palembang pada Kamis (19/8/2021).

Lalu SS mengaku kalau tindakannya itu karena sang istri tak ingin diajak berhubungan suami istri.

Baca juga: Niatnya Beli Bakso Bakar, Gadis 15 Tahun Ini Malah Dirudapaksa 14 Pemuda Hingga Disekap

Padahal SS sudah minta kalau jatah hubungan suami istri setidaknya dua kali dalam seminggu.

"Seminggu saya minta dua kali, pas tidur malam hari atau istri tidak di rumah. Sekarang saya menyesal," ujarnya dikutip TribunSumsel.com.

Karena sudah tak tahan menahan nafsunya, SS melampiaskan kepada sang anak tiri.

"Sudah lama tidak dilayani istri, jadi anak tiri saya yang saya ancam,” katanya.

Pelaku juga membeberkan kalau ia memberikan uang tutup mulut kepada korban.

Pelaku memberikan Rp 50 ribu karena saat aksi pertama korban menangis.

Tapi meski pelaku melihat SS menjerit kesakitan ia tetap melanjutkan perbuatan tersebut.

Korban tak berani melapor karena SS selalu mengancamnya.

SS mengancam akan membunuh ibu dan adiknya kalau korban melapor.

Korban juga diancam kalau rumahnya akan dirusak kalau ada orang lain yang tahu perbuatan pelaku.

Karena hal itu korban ketakutan dan pasrah selama 6 tahun melayani nafsu pelaku.

Atas perbuatan kejinya, SS dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ayah di Palopo Tega Rudapaksa Anak Tirinya Saat Mabuk, Tergoda Saat Lihat Korban Tidur di Kamar

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved