Tim Advokat Buruh Pertimbangkan Laporkan Gubernur Banten ke Polisi, Kenapa?

Tim kuasa hukum buruh sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Tim kuasa hukum buruh sedang mempertimbangkan untuk memproses hukum Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPC KSPSI Tangerang, Ahmad Supriyadi.

"Sikap dari tim advocat sudah clear, substansi dan legal standing memenuhi syarat untuk lapor. Tapi dari sisi object, hari ini akan di koordinasikan dengan Bareskrim polri," ujar Supriyadi, kepada TribunBanten.com saat dikonfirmasi, pada Selasa (4/1/2022).

Baca juga: Serikat Buruh Upayakan Galang Simpati dari Berbagai Elemen Agar Gubernur Banten Mau Mencabut Laporan

Jika hasil dari konsultasi bersama dengan pihak Bareskrim Polri itu dimungkinkan untuk membuat laporan.

Maka, kata dia, dalam waktu dekat, tim kuasa hukum bersama para pelapor, yaitu buruh akan ke Bareskrim Polri untuk melaporkan Wahidin Halim.

Pihak buruh menduga Gubernur Banten, Wahidin Halim telah melakukan tindakan kejahatan.

"Kami menduga gubernur telah melakukan tindak kejahatan dengan memerintahkan para pengusaha mengganti buruh dengan buruh yang mau digaji Rp 2,5 juta," ujarnya.

Sementara dalam undang-undang, kata dia, pengusaha dilarang, jika membayar upah di bawah upah minimum.

Menurutnya hal itu tentu ada sanksi pidana, apabila para buruh dibayar dengan upah di bawah upah minimum.

Di samping itu, laporan tersebut rencananya akan dilakukan oleh buruh.

Diduga karena pihak buruh telah melakukan berbagai upaya untuk berdamai.

Baca juga: Dikenakan Wajib Lapor, Begini Curhat Buruh Tiap Dua Kali dalam Seminggu Datangi Mapolda Banten

Dengan meminta kepada Gubernur Wahidin Halim agar mau mencabut laporannya.

Namun hingga kini upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Sehingga para buruh terus melakukan berbagai upaya lainnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved