Berawal dari Saling Kirim WhatsApp, Pria di Tomohon Tebas Kepala Korbannya Tiga Kali dengan Parang

Berawal dari Saling Kirim WhatsApp, Pria di Tomohon Tebas Kepala Korbannya Tiga Kali dengan Parang

Tayang:
Editor: Ahmad Haris
tnp.sg via TribunJakarta
Ilustrasi Pembunuhan 

TRIBUNBANTEN.COM - Nasib tragis dialami pria berinisial VGU (27), warga Kelurahan Pangolombian, Lingkungan III, Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulawesi Utara.

VGU menjadi korban kekejaman pria berinisial NM (23).

NM melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap VGU,

Kini pelaku ditangkap polisi, Rabu (5/1/2022).

NM adalah warga yang sama dengan korban, hanya beda lingkungan.

Baca juga: Kapolres Serang Kota Bubarkan Massa Aksi Unjukrasa: Kalau Tidak Bubar dalam 5 Menit, Saya Tangkap!

Di mana, pelaku tinggal di Lingkungan IV.

Kejadian penganiyaan dengan menggunakan parang itu terjadi di Kelurahan Pangolombian, Tomohon Selatan, Tomohon, pada Rabu (22/12/2021) lalu.

"Pelaku ditangkap di rumahnya oleh Tim URC Totosik Polres Tomohon, pada Rabu (5/1/2022) sekitar pukul 13.30 Wita," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu.

Jules menjelaskan, kejadiannya pengainayaan dengan sajam itu terjadi di jalan raya depan rumah pelaku, sekitar pukul 22.00 Wita.

Awalnya sekitar pukul 21.00 Wita, pelaku sedang minum minuman keras (miras) bersama teman-temannya.

Kemudian, pelaku dan korban saling mengirim pesan teks melalui aplikasi percakapan WhatsApp.

"Pelaku mencurigai korban telah menyampaikan hal-hal yang tidak benar kepada teman-temannya. Keduanya kembali mengirim pesan dan sepakat untuk bertemu di depan rumah pelaku, yang tak jauh dari lokasi minum miras," terang Jules.

Pelaku lalu pulang mengambil parang, sedangkan korban berjalan seorang diri ke arah jalan raya di depan rumah pelaku.

"Saat bertemu, pelaku langsung menebas kepala korban sebanyak tiga kali hingga mengalami luka cukup parah. Pelaku melarikan diri, sedangkan korban dilarikan warga sekitar ke rumah sakit," ujar dia.

Sehari setelah kejadian, pihak korban melapor ke sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Tomohon.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved