Kapolres Serang Kota Bubarkan Massa Aksi Unjukrasa: Kalau Tidak Bubar dalam 5 Menit, Saya Tangkap!

Kapolres terlihat marah karena para peserta aksi membakar kawat berduri milik polisi.

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, menghampiri massa yang berunjukrasa di depan gerbang utama Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Rabu (5/1/2022).

Dia hendak membubarkan massa yang masih berada di lokasi sekitar pukul 18.00.

Sebagian massa yang berada di depan gedung DPRD Banten sampai tugu Pemprov Banten telah membubarkan diri.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Gubernur Banten Tidak Memiliki Tujuan Untuk Mempidanakan Buruh

Namun, masih ada sebagian massa yang berada di pintu masuk KP3B.

Mereka berkumpul dan berjoget.

Kapolres terlihat marah karena para peserta aksi membakar kawat berduri milik polisi.

Kemarahan kapolres memuncak saat Kdia meminta massa untuk membubarkan diri, tetapi tidak dihiraukan.

"Silakan bubar. Kalau tidak bubar selama lima menit, terpaksa saya tangkap," ujarnya.

Dalam waktu bersamaan kapolres memerintahkan anggotanya untuk menurunkan mobil water canon.

Dia meminta anggotanya untuk bersiap-siap membubarkan secara paksa massa aksi.

"Kalian tidak menghargai kita. Kalau tidak bubar saya tangkap," katanya.

Beberapa saat kemudian, para sopir kendaraan aksi unjuk rasa segera menghidupkan mobil dan bergegas untuk membubarkan diri.

Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten

Satu per satu peserta aksi pun membubarkan diri.

Maruli mengatakan, sebelum membubarkan peserta aksi unjuk rasa, dia sudah memfasilitasi buruh untuk beraudiensi dengan perwakilan Pemprov Banten.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved