Eksepsi yang Diajukan Jerinx SID pada Dugaan Kasus Pengancaman Ditolak Hakim, Ini Alasan
Eksepsi yang Diajukan Jerinx SID pada Kasus Dugaan Pengancaman Ditolak Hakim, Ini Alasan
TRIBUNBANTEN.COM - Sidang kasus dugaan pengancaman yang melibatkan Jerinx digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Agenda hari ini yakni putusan sela dari majelis hakim.
Eksepsi yang diajukan Jerinx SID ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam eksepsi itu, Jerinx SID yang bernama asli I Gede Ari Astina didudukkan kembali di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca juga: Drumer SID Jerinx Jalani Sidang di PN Jakpus Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Jerinx
Pada sidang ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak Nota keberatan atau eksepsi dari penasehat hukum terdakwa Jerinx.
"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa itu tidak dapat diterima," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari TribunTangerang.com, Rabu (5/1/2021).
Penolakan hakim ini membuat proses sidang kasus Jerinx akan dilanjutkan dengan agenda saksi-saksi.
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ujar hakim lagi.
Majelis hakim menilai, dakwaan jaksa telah sesuai ketentuan Pasal 143 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya, vokalis grup band Superman is Dead (SID) Jerinx resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dia menjadi tersangka kasus dugaan pengancaman dan kekerasan melalui media elektronik yang dilaporkan Adam Deni.
Konflik yang terjadi antara Jerinx Versus Adam Deni ini diawali ketika Deni meminta bukti kepada Jerinx atas pernyataannya soal endorsement Covid-19.
Namun, bukan memberi bukti, Jerinx malah mengancam Adam Deni akan menginjak kepala Adam Deni di aspal.
Atas perbuatannya tersebut, Adam Deni telah melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya pada 10 Juli 2021 atas dugaan pengancaman dan kekerasan.
Baca juga: Kendala Biaya, Pilu Nora Alexandra Tak Bisa Kunjungi Jerinx di Penjara: Saya Harus Hidupi Keluarga
Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-undang itu tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Jerinx SID Ajukan Eksepsi Kasus Dugaan Pengancaman tapi Ditolak, Ini Alasan Hakim