Drumer SID Jerinx Jalani Sidang di PN Jakpus Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Jerinx
Drumer SID Jerinx Jalani Sidang di PN Jakpus Hari Ini, Jaksa Penuntut Umum Tolak Eksepsi Jerinx
TRIBUNBANTEN.COM - Jerinx SID kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran terhadap pegiat media sosial Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (29/12/202).
Drumer Superman Is Dead (SID) bernama asli I Gede Ari Astina itu mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang itu.
Tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh Jerinx SID.
"Sehingga dengan demikian, maka eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," kata Jaksa Penuntut umum dalam persidangan, Rabu (29/12/2021).
Baca juga: Jerinx Kembali Ditahan, Nora Alexandra Merasa Ditelantarkan Sebagai Istri: Semua Aku Panggul Sendiri
Di persidangan itu, ada tiga alasan nota keberatan dari Jaksa Penuntut umum.
Pertama, pihak JPU menjelaskan surat dakwaan dari pihak Jerinx dianggap tak lengkap oleh pihak kuasa hukumnya.
Menurut JPU sangat perlu untuk melakukan pemeriksaan alat bukti terlebih dahulu di dalam persidangan.
Sehingga dapat ditentukan apakah perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur-unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa.
"Nantinya dapat disimpulkan apakah perbuatan terdakwa merupakan perbuatan pidana atau bukan perbuatan pidana," ujar Jaksa.
Kedua, JPU juga menolak alasan surat dakwaan yang dianggap disusun secara tak cermat oleh pihak kuasa hukum Jerinx.
Dalam keberatan ini, penasehat hukum terdakwa menyatakan bahwa dakwaan tidak logis dan membandingkan antara fakta-fakta tentang perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Dengan alat bukti berupa visum et repertum psychiatricum, maupun keterangan ahli yang kemudian dipandang bertentangan dengan tujuan hukum pidana," tutur Jaksa.
Ketiga, Jaksa membantah anggapan kuasa hukum Jerinx, yang sebelumnya menyebut pihak JPU tidak yakin dengan tidak pidana yang dilakukan terdakwa.
Menurut penasihat hukum terdakwa, bahwa surat dakwaan tidak di jelaskan karena penuntut umum tidak yakin dengan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa.
Baca juga: Diminta Uang Damai Rp 15 Miliar oleh Adam Deni, Jerinx Sebut Ada Bos di Balik Laporan Sang Selebgram
"Dengan alasan-alasan bahwa dakwaan disusun oleh penuntut umum dalam bentuk alternatif," jelas Jaksa