News

Mengenal Jenis Vaksin Booster dan Rincian Harganya, Siap Dimulai 12 Januari 2022, Ini Kata Kemenkes

Penjelasan terkait program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster vaksin yang akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Editor: Zuhirna Wulan Dilla
AFP/Freepik
Ilustrasi vaksin Pfizer Vaksin Covid-19 dari Pfizer. 50 juta dosis vaksin Covid-19 Pfizer mulai masuk Indonesia pada Agustus mendatang. Lantas, apa saja yang kita ketahui tentang vaksin ini? 

TRIBUNBANTEN.COM - Penjelasan terkait program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster vaksin yang akan dimulai pada 12 Januari 2022.

Melansir Tribunnews, Pemerintah melalui Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, vaksin tersebut akan diberikan kepada masyarakat berusia 18 tahun ke atas.

Di mana mereka yang mendapat vaksin booster ini sudah dapat dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.

Menkes menerangkan, vaksinasi booster akan diberikan kepada kabupaten/kota yang capaian vaksinasinya telah memenuhi kriteria 70 persen dosis pertama dan 60 persen dosis kedua.

Adapun jenis boosternya, nantinya ada yang homolog atau jenisnya sama, namun ada pula yang heterolog jenis vaksinya berbeda.

"Ya mudah-mudahan nanti akan bisa segera diputuskan tanggal 10 sudah keluar rekomendasi dari ITAGI dan BPOM,” ujar Menkes dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, pada Senin, (3/1/2022).

Baca juga: Mulai 12 Januari 2021, Pemerintah Bakal Gelar Vaksin Covid-19 Dosis Ketiga, Gratis atau Berbayar?

Pemerintah menyediakan vaksin gratis untuk masyarakat.

Namun ada pula yang berbayar, yakni untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri.

Lantas berapakah tarif untuk vaksinasi booster yang berbayar tersebut?

Baca juga: Bupati Serang Ratu Tatu Laporkan Data Vaksinasi Covid-19 Berdasarkan KTP dan Faskes ke Kemenkes

 
Pemberian vaksinasi booster tersebut diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.

Kemenkes dalam keterangannya menjelaskan, vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta.

Namun demikian, pemerintah saat ini belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi mengatakan tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri.

Baca juga: Vaksinasi Warga Binaan Baru Capai 74 Persen, Kemenkumham Banten Akan Maksimalkan di Tahun 2022

Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara luar negeri.

Pun halnya dengan jenis vaksin dan dosis yang akan digunakan, saat ini masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.

Baca juga: Catat! Diberikan Mulai 12 Januari 2022, Ini Syarat dan Kriteria Penerima Vaksinasi Booster

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved