Modus Pecah Kaca dan Kempes Ban, Komplotan Pencuri Nasabah Bank di Banten Dibekuk

Jajaran Polda Banten meringkus komplotan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dan letus ban.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Jajaran Polda Banten meringkus komplotan residivis kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca dan letus ban.

Kelima pelaku tersebut berinisial IS (38), JS (32), KH (31), SS (24) dan HR (38).

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Akbar Baskoro mengatakan para pelaku mengincar para nasabah yang melakukan transaksi di bank.

"Mereka melakukan pemetaan bagi para masyarakat yang melakukan transaksi dari bank," ujarnya kepada awak media saat di Mapolda Banten, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: UMK Banten 2022 Berpeluang Direvisi, Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Beri Rekomendasi Ini

Ia menuturkan bahwa setelah korban selesai bertransaksi di bank.

Kemudian para pelaku mengikuti korban sampai ke tempat parkir.

"Di saat lengah, para pelaku memanfaatkan situasi tersebut, untuk mengambil uang ataupun barang yang ada di mobil," ujarnya.

Akbar menjelaskan bank yang biasa dipantau oleh para pelaku, menurut hasil pemeriksaan bank yaitu mulai dari Bank Mandiri, BCA dan BRI.

Menurutnya para pelaku cenderung melakukan tindak kejahatan terhadap korban pengguna mobil.

Di mana para pelaku bukan hanya memecahkan kaca, melainkan juga mengempeskan ban mobil korban.

"Pada saat lengah kendaraan korban dirusak kaca mobil nya dirusak barang yang ada didalam diambil," ungkapnya.

Baca juga: Ajak Anak Vaksinasi Covid-19, Polda Banten: Jangan Percaya Hoaks

Akbar menuturkan bahwa beberapa pelaku ditangkap pada saat sedang mengambil uang.

Di mana selain kelima pelaku yang berhasil ditangkap, petugas juga masih mencari pelaku yang lain.

Sebab ia menduga bahwa atas beberapa laporan LP, para pelaku telah melakukan aksinya di beberapa wilayah.

Dari keterangan tersangka, ada sekitar 12 TKP yang ada di wilayah Banten.

"Sehingga kami akan terus mengembangkan terkait kejadian yang ada," ujarnya.

Baca juga: Meski Berakhir Damai, Buruh Kembali Gelar Aksi Unras Tuntut Kenaikan UMK di Kantor Gubernur Banten

Dari kelima pelaku petugas mengamankan para pelaku di beberapa tempat.

Tiga orang diamankan di Serang dan dua orang lainnya diamankan di Palembang.

Kemudian Akbar juga menyampaikan total uang yang berhasil dibawa kabur oleh pelaku

Yang mana uang tersebut berjumlah ratusan juta.

"Kalau total atas pengakuan maupun atas dasar laporan polisi ada sekitar 946 juta," ungkapnya.

Hasil uang yang dicuri tersebut, kata Akbar, dipergunakan para pelaku untuk dikirim ke keluarga nya ataupun dimanfaatkan untuk foya-foya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga menerangkan bahwa para pelaku dikenakan dua pasal.

"Kita kenakan pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 7 tahun penjara," ujarnya.

Baca juga: Berakhir Damai, Ini Alasan Gubernur Banten Maafkan dan Cabut Laporan 6 Buruh yang Duduki Kantornya

Kemudian dikarenakan di sini ada beberapa LP, yang sudah petugas kumpulkan.

Maka hukumannya akan ditambahkan dengan unsur pengulangan tindak pidana.

"Apalagi yang bersangkutan adalah resedivis, kita berharap para tersangka ini dapat dipidana lebih dari tujuh tahun penjara," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan petugas pertama yaitu tiga unit motor.

Di mana motor yang digunakan pelaku diduga juga adalah hasil kejahatan.

"Sehingga kita menyampaikan tidak hanya kepada pelaku begal dan pecah kaca tetapi juga kita menimbulkan fakta yang bersangkutan juga bermain pencurian motor," ungkapnya.

Selain motor, petugas juga telah mengamankan beberapa barang bukti lainnya

Mulai dari sejumlah helm, handphone, pakaian dan lain sebagainya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved