DAFTAR Terbaru Gaji PNS 2022, Lengkap untuk Golongan I, II, III dan IV

Besaran gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2022 untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
kolase Sripoku
Ilustrasi - Gaji PNS tahun 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Inilah besaran gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2022 untuk PNS golongan I, II, III dan IV.

PNS adalah salah satu profesi yang menjadi incaran para pencari kerja.

Berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi para calon pelamar.

Ilustrasi PNS berbaris
Ilustrasi PNS berbaris (Tribunnews/Jeprima)

Tak heran jika pendaftaran CPNS setiap tahunnya selalu dibanjiri pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan.

Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji pokok yang diterima PNS?

Berikut TribunBanten.com sajikan besaran gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: CPNS di Kabupaten Serang Masih Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Perkiraan Mulai Masuk Kerjanya

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Pegawai Bakal Diganti dengan Robot

Daftar Gaji Pokok PNS 

Golongan I 

- Golongan Ia: 1.560.800 - 2.335.800

- Golongan Ib: 1.704.500 - 2.472.900

- Golongan Ic: 1.776.600 - 2.577.500

- Golongan Id: 1.851.800 - 2.686.500

Golongan II

- Golongan IIa: 2.022.200 - 3.373.600

- Golongan IIb: 2.208.400 - 3.516.300

Halaman
12
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved