DAFTAR Terbaru Gaji PNS 2022, Lengkap untuk Golongan I, II, III dan IV
Besaran gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2022 untuk PNS golongan I, II, III dan IV.
Penulis: Vega Dhini | Editor: Vega Dhini
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah besaran gaji pokok PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2022 untuk PNS golongan I, II, III dan IV.
PNS adalah salah satu profesi yang menjadi incaran para pencari kerja.
Berbagai tunjangan yang diterima oleh PNS menjadi salah satu daya tarik tersendiri bagi para calon pelamar.

Tak heran jika pendaftaran CPNS setiap tahunnya selalu dibanjiri pelamar dari berbagai latar belakang pendidikan.
Lalu, berapa sebenarnya besaran gaji pokok yang diterima PNS?
Berikut TribunBanten.com sajikan besaran gaji pokok PNS menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Baca juga: CPNS di Kabupaten Serang Masih Masuk Tahap Pemberkasan, Ini Perkiraan Mulai Masuk Kerjanya
Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Pegawai Bakal Diganti dengan Robot
Daftar Gaji Pokok PNS
Golongan I
- Golongan Ia: 1.560.800 - 2.335.800
- Golongan Ib: 1.704.500 - 2.472.900
- Golongan Ic: 1.776.600 - 2.577.500
- Golongan Id: 1.851.800 - 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: 2.022.200 - 3.373.600
- Golongan IIb: 2.208.400 - 3.516.300