News
Garuda Indonesia Diduga Korupsi Atas Pengadaan Pesawat ATR, Erick Thohir Laporkan ke Kejagung
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dilaporkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72 seri 600 oleh menteri BUMN, Erick Thohir.
Penulis: Zuhirna Wulan Dilla | Editor: Zuhirna Wulan Dilla
Ia mengatakan kalau pihaknya sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi Garuda Indonesia dalam pengadaan pesawat.
"Hari ini adalah menjadi permasalahannya adalah soal Garuda Indonesia. Yang tadi dibicarakan, yang pertama adalah dalam rangka restrukturisasi Garuda Indonesia. Yang kedua adalah laporan garuda untuk pembelian ATR 72600. Ini adalah utamanya dalam rangka kami mendukung Kementerian BUMN dalam rangka bersih-bersih," ujar Burhanuddin.
Baca juga: Dibanding Pensiun Dini, Serikat Karyawan Garuda Indonesia Beri Opsi Ini untuk Selamatkan Perusahaan
Burhanuddin pun mengatakan kalau dugaan korupsi ini sudah terjadi dari era kepemimpinan Direktur Utama Garuda Indonesia sebelumnya.
"Direktur utamanya adalah AS," bebernya.
Namun kini pihaknya memastikan akan mengusut tuntas kasus ini.
"Kalau pengembangan pasti dan insyaallah tidak akan berhenti di sini," jelasnya.
Sebelumnya memang kasus dugaan pegadaan pesawat ini sudah mencuat pada tahun 2021 lalu.
Di mana Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis kepada mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada Garuda Indonesia periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Baca juga: Garuda Indonesia Alami Kritis Keuangan, Komisaris Tegaskan Rela Gajinya Tak Dibayar Mulai Mei 2021
Tersangka didakwa delapan tahun penjara atas pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.
Lalu ia juga menjadi terdakwa dalam kasus asus suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada 2009-2014.
Kemudian, pengadaan Airbus A330 series, pesawat Aribus A320, pesawat ATR 72 Serie 600 dan Canadian Regional Jet (CRJ) 1000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin Rolls-Royce Trent 700 series
Hadinoto pun juga didenda sebanyak Rp 1 subsider tiga bulan kurungan.
Dilanjut dengan Majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar US$2,302 juta dan EUR477.540 atau setara dengan S$3.771.637,58.
Yang dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Garuda ke Kejagung, Terkait Pengadaan ATR di Era Dirut AS