Tegas! Wali Kota Serang Ultimatum Pembangunan Fasilitas Selesai 1 Bulan, Ancam Ini Jika Molor

Pihak Pemerintah Kota Serang meminta pembangunan fasilitas umum di Kota Serang segera diselesaikan.

Penulis: mildaniati | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Mildaniati
Wali Kota Serang Syafrudin saat ditemui di Disdukcapil, Senin (10/1/2022). 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati

TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG -Pihak Pemerintah Kota Serang meminta pembangunan fasilitas umum di Kota Serang segera diselesaikan.

Pihak Pemerintah Kota Serang memberikan waktu selama 15 hari sampai satu bulan untuk proses pembangunan fasilitas umum itu.

Fasilitas umum itu meliputi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Serang, Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Sari, kantor Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPND) Kota Serang dan pelayanan terpadu.

"Kalau tidak selesai dan menyalahi aturan maka ada konsekuensi untuk di blacklist," ujar Wali Kota Serang Syafrudin saat ditemui di Disdukcapil, Senin (10/1/2022).

Baca juga: Wali Kota Serang Syafrudin Tantang Ketua Baznas Terpilih Peroleh Zakat Rp 11 Miliar dalam Satu Tahun

Sebelumnya, pemerintah Kota Serang menemukan ada pembangunan gedung yang molor.

Namun, sudah diaudit dalam berita acara untuk diperpanjang selama 15 hari sampai 1 bulan.

"Ada bangunan gedung yang molor pembangunannya," katanya.

"Termasuk rumah sakit, Tamansari, BPBD dan pelayanan terpadu sudah ada auditnya dan diberi waktu," terangnya.

Wali Kota Syafrudin, mengimbau agar pembangunan segera selesai.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved