Daftar Gaji Perangkat Desa Terbaru Tahun 2022 & Masa Jabatan Kepala Desa hingga Sekretaris Desa
Daftar gaji perangkat desa terbaru tahun 2022 dan masa jabatan untuk posisi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
TRIBUNBANTEN.COM - Inilaf daftar gaji perangkat desa terbaru tahun 2022 dan masa jabatan untuk posisi Kepala Desa, Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
Berapakah gaji perangkat desa terbaru di tahun 2022?
Perangkat desa adalah salah satu profesi yang terbuka untuk semua kalangan.
Peminat jabatan perangkat desa pun terbilang banyak termasuk dari kalangan muda.
Sebagai perangkat desa yang akan bertanggung jawab penuh atas aliran dana desa, berapa gaji perangkat desa dan masa jabatannya mulai dari Kepala Desa hingga perangkat desa lainnya?
Baca juga: Daftar Gaji dan Tunjangan Kinerja Kapolda, Kapolres, hingga Kapolsek yang Menggiurkan
Baca juga: DAFTAR Terbaru Gaji PNS 2022, Lengkap untuk Golongan I, II, III dan IV
Baca juga: Terbongkar Sumber Uang Sekdes yang Viral Belikan 3 Mobil Mewah untuk Anak, Padahal Gaji Rp 2 Jutaan
Baca juga: Lebih dari UMR Jakarta, Ini Besaran Gaji Babysitter Spirit Doll Ivan Gunawan, Apa Saja Tugasnya?
Gaji kepala desa ( gaji kades) diatur dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa dianggarkan lewat APBDesa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD).
"Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil ( PNS) golongan ruang II/a," bunyi Pasal 8 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Dalam ADD sendiri, selain gaji yang diperuntukkan untuk kades (gaji kades), PP tersebut juga mengatur skema dan besaran penggajian untuk posisi sekretaris desa dan perangkat desa lain.
“Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa,” bunyi Pasal 81 ayat (3).
Namun demikian, PP tersebut hanya mengatur terkait besaran minimum gaji yang bisa diperoleh perangkat desa.
Gaji perangkat desa bisa lebih tinggi tergantung dengan kebijakan masing-masing kepala daerah, dalam hal ini bupati atau wali kota.
Sementara itu, dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019, kepala desa juga menerima penghasilan lain selain gaji tetap dari pemerintah. Pendapatan kades tersebut berasal dari pengelolaan tanah desa.
"Penghasilan belanja desa sebagaimana dimaksud di luar pendapatan yang bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok atau sebutan lain," bunyi Pasal 100 ayat (2).
Pengelolaan tanah desa dan pembagian hasilnya untuk gaji kepala desa dan perangkat desa ini diatur dengan peraturan bupati atau wali kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-2.jpg)