Daftar Bansos 2022 yang Segera Cair, Dari BLT hingga Program Bantuan untuk PKL dan Tunai
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan ada beberapa bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pada 2022.
TRIBUNBANTEN.COM - Presiden Joko Widodo menyetujui beberapa program baru yang di-frontloading pada 2022.
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan ada beberapa bantuan sosial (bansos) yang dilanjutkan pada 2022.
Pencairan bansos ini diprioritaskan pada awal 2022 atau kuartal I.
Daftar bansos 2022 yang berlanjut:
1. Perluasan program bantuan PKL
Baca juga: Seluruh Murid SDN Ujung Tebu 3 di Ciomas Dapat Bantuan Sepatu dari Pemkab Serang
Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada pedagang kaki lima (PKL) dan warung.
Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.
Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang.
Airlangga memastikan program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022.
"Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama seiring dengan adanya Susenas di April nanti," ucap Airlangga.
2. PKH hingga Kartu Sembako
Baca juga: Daftar Bantuan Pemerintah yang Masih Disalurkan pada Tahun 2022, Kartu Prakerja hingga BLT Dana Desa
Pemerintah juga melanjutkan beberapa program bansos dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan anggaran mencapai Rp 414 triliun.
Bantuan ini terdiri atas bansos reguler yang dicairkan pemerintah tiap tahun dan yang dicairkan dalam rangka pemulihan ekonomi selama pandemi Covid-19.
Khusus bansos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.
Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut adalah PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.
Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).
Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.
3. PPN DTP sektor properti
Diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022.
Namun, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi.
Menurut Airlangga, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50 persen.
Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan.
Baca juga: Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar & Cara Dapatkan PIP untuk Siswa yang Belum Punya KIP
Pengurangan diskon serupa juga berlaku untuk harga rumah antara Rp 2 miliar-Rp 5 miliar.
4. Subsidi bunga KUR
Pemerintah bakal melanjutkan subsidi bunga KUR sebesar 3 persen.
Selain itu, plafonnya juga bertambah dari Rp 285 triliun di tahun 2021 menjadi Rp 378 triliun pada 2022.
Kemudian, cost of fund diturunkan sebesar 1 persen untuk KUR Super Mikro, 0,5 persen untuk KUR Mikro, dan 0,5 persen untuk KUR Kecil.
Namun, masyarakat akan tetap 3 persen sampai Juni dengan catatan tidak ada migrasi dari kredit komersial ke KUR.
"Jadi kita tidak ingin ada semacam kanibalisme, hanya menggeser saja dari komersial ke KUR," ujar Airlangga.
Plafon KUR yang bisa diajukan warga menjadi Rp 10 juta-Rp 100 juta, dari sebelumnya hanya Rp 10 juta-Rp 50 juta.
KUR untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari maksimal Rp 25 juta menjadi maksimal Rp 50 juta.
Di sisi lain, pihaknya juga mengubah KUR Khusus/Klaster tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR untuk sektor produksi non perdagangan, dan mengubah perpanjangan relaksasi kebijakan KUR pada masa pandemi Covid-19.
Dengan relaksasi, pengajuan KUR kecil tanpa pembatasan akumulasi plafon KUR berlaku sampai 31 Desember 2022.
Kemudian, pemberian penundaan target sektor produksi sampai 31 Desember 2022 atau sesuai pertimbangan Komite, dan pemberian relaksasi administrasi bagi calon debitur KUR pada masa pandemi Covid-19 berdasarkan penilaian obyektif penyalur KUR.