Mahfud MD Kritik Alokasi Anggaran Pemerintah : Sebut MBG Penting, tapi Lebih Penting Pendidikan

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini mengkritik pengelolaan anggaran pemerintah

Editor: Ahmad Tajudin
Youtube Mahfud MD Official
ALASAN MAHFUD SILFESTER - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang penting bagi masyarakat, khususnya anak-anak. Namun, Mahfud menuturkan jika mengacu pada Pasal 31 UUD 1945, hal terpenting bagi masyarakat adalah terpenuhinya pendidikan bagi anak hingga peningkatan kualitas guru. 

TRIBUNBANTEN.COM - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD baru-baru ini mengkritik pengelolaan anggaran pemerintah.

Mantan calon Wakil Presiden itu menyebut bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan program yang penting bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

Namun, Mahfud menuturkan jika mengacu pada Pasal 31 UUD 1945, hal terpenting bagi masyarakat adalah terpenuhinya pendidikan bagi anak hingga peningkatan kualitas guru.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud MD untuk mengomentari anggaran MBG yang masuk dalam alokasi anggaran pendidikan.

Baca juga: Cucu Mahfud Keracunan MBG, Anggota DPR Kaget Kok Bisa Kebagian: Harusnya Orang Mampu Bukan Prioritas

 
Sebagai informasi, pada tahun 2026, anggaran MBG mencapai Rp335 triliun dan masuk dalam pagu anggaran pendidikan sebesar Rp757,8 triliun. 

Karena itu, alokasi anggaran MBG untuk tahun 2026 mencapai hampir 44 persen dari total pagu anggaran pendidikan. 

"Bahwa yang paling penting itu pendidikannya sebenarnya, bukan Makan Bergizi Gratis. Apakah Makan Bergizi Gratis itu penting? Sangat penting."

"Tapi dalam konteks Pasal 31 Undang-Undang Dasar, yang lebih penting dalam arti teknis, kurikulum, peralatan, kualitas guru, fasilitas sekolah, dan sebagainya, itu yang lebih pentingkan," katanya dikutip dari siniar atau podcast di YouTube Diskursus Net, Minggu (5/10/2025).

Baca juga: Korban Keracunan MBG Bisa Ajukan Ganti Rugi, Ini Penjelasan dan Ketentuan LPSK

Mahfud menganggap penggunaan anggaran pendidikan untuk memenuhi program MBG tidak sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Pasal 31 UUD 1945.

 
"Menurut saya ini kurang tepat, kalau (anggaran MBG) diambil dari situ (anggaran pendidikan) lalu apa gunanya (anggaran pendidikan diambil dari APBN) sebesar 20 persen menurut Undang-Undang Dasar itu? Kan jadi masalah kalau begini," ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan sebenarnya MBG bukan satu-satunya program yang menurutnya tidak tepat ketika menggunakan anggaran pendidikan untuk pembiayaannya.

"Apa sih yang dimaksud pendidikan? Lalu (anggaran) dipecah-pecah ke berbagai sesuatu yang sering tidak relevan disebut pendidikan, lalu diambilkan dari situ (anggaran pendidikan)," ujarnya.

Mahfud pun meminta pemerintah melakukan evaluasi alokasi anggaran MBG. Dia kembali menegaskan tidak setuju jika program unggulan Presiden Prabowo Subianto itu "memakan" anggaran pendidikan.

Baca juga: Sosok Charles Honoris, Anggota DPR Sebut MBG jadi Bahan Lelucon : Makan Beracun-Belatung Gratis

Ia tidak ingin masuknya anggaran MBG ke pos pendidikan justru mempengaruhi pembiayaan di sektor pendidikan itu sendiri.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved