Menteri PAN-RB Pastikan Pendaftaran CPNS 2022 akan Tetap Dibuka, Simak Sejumlah Ketentuan Barunya

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka.

Tribunnews.com
Peserta bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/2/2020). Badan Kepegawaian Daerah atau BKD DKI Jakarta mencatat pelamar CPNS DKI Jakarta pada 2019 sebanyak 50.528 pelamar, peserta yang lolos administrasi dan lolos tes SKD untuk mengisi 3.390 formasi CPNS yang disediakan Pemprov DKI Jakarta. 

TRIBUNBANTEN.COM - Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo memastikan jika pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka.

Seperti diketahui, sebelumnya sempat beredar kabar jika CPNS 2022 tak akan digelar dan diganti oleh skema PPPK.

Namun menurut Tjahjo Kumolo pendaftaran CPNS 2022 akan tetap dibuka dengan kuota yang disesuaikan dengan kebutuhan.

Baca juga: Heboh Viral di Medsos Kabar Penempatan CPNS Diacak dan Tak Sesuai Pilihan Pertama, BKN Buka Suara

"Kalau tahun depan, pengertian tidak ada, bukan tidak ada sama sekali. Tapi ada pengurangan, sesuai kebutuhan," kata Tjahjo dikutip dari Tribunnews, Minggu (16/1/2021).

Tjahjo menyebutkan pendaftaran lowongan CPNS 2022 ini tidak akan melebihi kebutuhan.

Misalnya jika sebuah instansi hanya butuh 5 orang, maka yang dibuka hanya 5 dan tidak lebih.

Tjahjo juga menyebutkan, memang penerimaan pegawai ini akan lebih banyak menggunakan skema PPPK.

Menurut Tjahjo PPPK juga mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan CPNS.

Baca juga: Benarkah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan? Pegawai Bakal Diganti dengan Robot

Inilah Perbedaan ASN, PNS, dan PPPK.

Apa Perbedaan di Antara PNS, ASN, dan PPPK?

Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Direktorat Perundang-undangan BKN, Dwi Haryono menjelaskan perbedaan di antara ketiganya dalam program BKN Talk yang tayang di akun YouTube #ASNKiniBeda, Kamis (25/3/2021).
ASN.

Secara singkat, Dwi menjelaskan pada dasarnya ASN adalah melingkupi PNS dan PPPK.

Sehingga semua PNS atau PPPK adalah seorang ASN.

Namun seorang ASN belum tentu merupakan seorang PNS atau seorang PPPK.

"Ada di amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, di mana dalam undang-undang itu disampaikan bahwa ada yang namanya ASN yang terdiri dari PNS dan P3K (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja)," kata Dwi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved