Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK Terbaru Tahun 2022 untuk Golongan I, II, III dan IV
Daftar lengkap gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 untuk golongan I, II, III dan IV.
TRIBUNBANTEN.COM - Besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 untuk golongan I, II, III dan IV.
Tenaga hororer akan dihapuskan, nantinya pegawai instansi pemerintah hanya ada dua pilihan yaitu PNS dan PPPK.

Hal itu sesuai dengan pernyataan yang disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Menurut Tjahjo Kumolo hal tesebut sesuai dengan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai status pegawai pemerintah pada 2023.
Baca juga: Menteri PAN-RB Pastikan Pendaftaran CPNS 2022 akan Tetap Dibuka, Simak Sejumlah Ketentuan Barunya
Baca juga: Tenaga Honorer Pemerintah Dihapus pada 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK, Ini Perbedannya
Baca juga: Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Tenaga Robot, Kepala BKD Provinsi Banten: Tidak Usah Resah
Baca juga: Heboh Viral di Medsos Kabar Penempatan CPNS Diacak dan Tak Sesuai Pilihan Pertama, BKN Buka Suara
"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," ujar Tjahjo, melansir Kompas.com, Minggu 16 Januari 2022.
Lalu bagaimana dengan gaji dan tunjangan PNS dan PPPK pada tahun 2022?
Seperti tahun-tahun sebelumnya, gaji dan tunjangan PNS dan PPPK tahun 2022 juga berdasarkan golongannya.
Simak besaran gaji dan tunjangan PNS dan PPPK terbaru tahun 2022 selengkapnya berikut ini.
Gaji PNS
Gaji PNS golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa (gaji PNS golongan 3a): Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan PNS
Selain gaji, PNS juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan sesuai tingkat dan masa jabatan.
Bagi PNS yang memiliki istri atau suami berhak menerima tunjangan suami istri sebesar 5% dari gaji pokok. Hal itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 7/1977.
Bagi yang memiliki anak juga mendapatkan tunjangan anak dengan besaran 2% dari gaji pokok.
Selain itu, adapula tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.
Tunjangan jabatan juga diberikan untuk para abdi negara yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.
Adapun tunjangan umum diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 12/2006 dengan besaran beragam sesuai tingkat jabatan.
Gaji PPPK Guru
Berikut gaji PPPK Guru dikelompokkan berdasarkan golongan.
Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Tunjangan PPPK Guru
Selain gaji, PPPK guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud dalam peraturan presiden terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan diberikan sesuai dengan tingkat jabatan dan masa kerja PPPK.
(TribunPontianak.co.id/Rizky Zulham)
Artikel ini telah tayang di TribunPontianak.co.id dengan judul Tenaga Honorer Ditiadakan! Rincian Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangan Terbaru Tahun 2022