Keluarga Korban Cabut Laporan di Polres Serang Kota, Kasus Rudapaksa Gadis Tunagrahita
Keluarga memilih mekanisme pemufakatan damai dengan kedua belah pihak sehingga secara sadar mencabut laporan itu
Penulis: mildaniati | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Keluarga korban mencabut laporan terhadap dua tersangka kasus pemerkosaan terhadap YA (21), gadis difabel asal Kasemen, Kota Serang.
Mengutip video yang dikirimkan Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui pesan instan, pelapor atas nama H berterima kasih kepada Polres Serang Kota yang sudah menanggapi laporannya.
"Keluarga memilih mekanisme pemufakatan damai dengan kedua belah pihak sehingga secara sadar mencabut laporan itu," kata H.
Video lainnya, atas nama JA, selaku bibi korban yang membesarkan YA sejak kecil, juga berterima kasih kepada kapolres.
Baca juga: KRONOLOGI Gadis Disabilitas di Serang Diperkosa Bergilir hingga Hamil, Pelaku Orang Dekat Korban
"Kami telah memilih mekanisme pemufakatan damai dan secara sadar mencabut laporan," ujarnya.
Dalam selebaran surat musyawarah bersama yang dikirimkan kapolres, tertulis pihak pertama JA selaku bibi YA asal Kasemen, memilih mekanisme pemufakatan damai dari masing-masing pihak.
Selain itu, juga secara sadar mencabut laporan di Polres Serang Kota.
Tersangka berinisial S, diwakili L, anak kandung, dan LS selaku pengurus rumah tangga sebagai pihak kedua.
Dalam surat itu dituliskan kedua belah pihak menyepakati hasil: pihak keluarga tidak akan mempermasalahkan ini ke ranah hukum.
"Kami keluarga telah memaafkan atas perlakuan dilakukan EJ dan S," tertulis dalam surat musyawarah penggalan kedua.
Baca juga: Awalnya Ngaku Dihamili Pacar, Pengakuan Wanita Ini Soal Pelaku Rudapaksa Hingga Hamil Mengejutkan
Selanjutnya, tertulis pula dari pihak kedua akan menikahkan S dengan YA, menafkahi lahir dan batin bukan untuk sesaat, tetapi sampai maut memisahkan, merawat, dan menjaga YA.
Berikutnya, menjaga hubungan keluarga antara pihak I dan pihak II jangan ada dendam di pihak keluarga.
"Demikian hasil musyawarah bersama yang telah dihadiri keluarga kedua belah pihak dengan sadar tanpa ada dasar paksaan dari pihak mana pun yang membuat pernyataan," penggalan terakhir dalam tulisan itu.
Surat itu juga dicap biru oleh pihak pertama, yaitu YA, dan ditandatangani JA, serta tanda tangan pihak kedua, LS dan L.
Saat dikonfirmasi kembali terkait tanggal kedua belah pihak mencabut laporannya, Kapolres Serang Kota melimpahkan kepada Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma.
Baca juga: Dalam Kondisi Tangan Diborgol, Seorang Janda Dirudapaksa 2 Satpam dalam Kebun Sawit, Ini Kata Pelaku
"Nanti akan dirilis oleh humas Polda," kata David.
Dirudapaksa Paman dan Tetangga
YA menjadi korban rudapaksa pamannya, EJ (40) dan tetangganya, S (46).
Korban dan orang tuanya sama-sama tunagrahita.
Mereka tinggal bersama EJ.
Dalam konferensi pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (25/11/2021), Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan korban dipaksa pamannya, pada 25 November 2021.
Rudapaksa itu terjadi sekitar pukul 05.30, setelah YA menunaikan Salat Subuh di masjid.
Dalam perjalanan pulang, YA dipanggil S ke rumahnya.
Saat itulah terjadi tindakan asusila.
S melakukan pemerkosaan sebanyak enam kali dan EJ satu kali.
Video Editor: Rizki Asdiarman