Ejek Wanita Korban Pelecehan, Oknum Polisi di Boyolali Dicopot
Polisi berpangkat AKP itu akhirnya dicopot dari jabatannya, Kasat Reskrim Boyolali.
TRIBUNBANTEN.COM - Kasus oknum polisi yang ejek wanita korban pelecehan masuki babak baru.
Polisi berpangkat AKP itu akhirnya dicopot dari jabatannya, Kasat Reskrim Boyolali.
Pencopotan AKP Eko Marudin tersebut dituangkan dalam surat telegram Kapolres Jateng, bernomor: ST/83/I/KEP/2022 tertanggal 18 Januari 2022.
Demikian disampaikan oleh Kapolres Boyolali, AKBP Morry Ermond.
"Saya sudah mendapatkan perintah dari Bapak Kapolda (Jateng) untuk yang bersangkutan dinonaktifkan sebagai pejabat Kasat Serse (Kasat Reskrim) Polres Boyolali," katanya.
Selanjutnya, AKP EM akan menjalani pemeriksaan di Dit Propam Polda Jateng.
"Sudah ada penggantinya, nanti hari ini akan dilakukan kegiatan serah terima jabatan," ucapnya.
Baca juga: Korban Pelecehan Dapat Perkataan tak Menyenangkan dari Oknum Polisi saat Melapor: La Gimana! Enak?
Peristiwa bermula saat seorang ibu rumah tangga berinisial R (28), warga Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali melaporkan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya.
Ia mengaku menerima kata-kata yang merendahkan dirinya dilontarkan oleh salah satu pemimpin satuan di Polres Boyolali.
R kemudian mengadukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.
Kronologi kejadian
Diberitakan Tribun Solo, peristiwa yang menimpa R berawal saat tamu tak dikenal yang mengaku sebagai sebagai anggota Polda Jateng mendatangi rumahnya, Senin (10/1/2022) sekira pukul 05.30 WIB.
Pria berinisial GR itu JUGA menunjukkan kartu tanda anggota (KTA).
Saat itu, suami R dibawa oleh aparat kepolisin karena diduga terlibat perjudian.
GR kemudian menawarkan bantuan untuk mengeluarkan suami R dari jeratan hukum.