Pemerintah Tetapkan Harga Minyak Goreng Kemasan Rp 14 Ribu, Mendag: Masyarakat Diharap Tak Memborong
Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan.
TRIBUNBANTEN.COM - Pemerintah menerapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng kemasan.
Kebijakan tersebut membuat minyak goreng dihargai Rp 14 ribu.
Aturan tersebut mulai berlaku hari ini, Rabu (19/1/2022).
Baca juga: Daftar Terbaru Wilayah PPKM Wilayah Jawa-Bali, Hanya ada 1 Wilayah Level 3
Baca juga: Info Gelombang Tinggi BMKG Rabu 19 Januari 2022: Waspada di Perairan-perairan Ini
Minyak goreng kemasan tersebut akan disediakan sebanyak 250 juta liter per bulan selama enam bulan.
Pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin, minimal satu bulan sekali terkait dengan implementasi kebijakan ini.
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp 14.000 per liter akan dimulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia."
"Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya satu minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/1/2022), dikutip dari laman Kemenko Perekonomian.
Pemerintah memastikan agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau Rp 14.000 per liter.

Upaya menutup selisih harga ini, kata Airlangga, tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter.
Namun, juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Dalam rapat ini diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar 7,6 triliun rupiah,” jelasnya.
Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Hal senada juga disampaikan Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi.
Mengenai tingginya harga minyak goreng, pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter.