Demo Buruh
Ada Demo Hari Ini di Gedung DPR RI, Ribuan Buruh Bakal Aksi Unjuk Rasa Tuntut Upah Minimum 2026
Aksi demonstrasi akan kembali terjadi hari ini, Selasa 30 September 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
TRIBUNBANTEN.COM - Aksi demonstrasi akan kembali terjadi hari ini, Selasa 30 September 2025 di Gedung DPR RI, Jakarta.
Ribuan buruh yang tergabung dalam organisasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa lanjutan yang sebelumnya sempat dilakukan pada pertengahan bulan September 2025.
Para buruh akan kembali menggelar demo untuk menunrut kenaikan Upah Minumum 2026.
KSP Berharap kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen.
Baca juga: Pratama Arhan Resmi Bercerai dengan Azizah Salsha, Kuasa Hukum Sebut Keduanya Masih Jalin Komunikasi
Berikut tuntutan lengkap KSPI kepada pemerintah :
Tuntutan Buruh
KSPI melakukan aksi demo untuk menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar maksimal 10,5 persen. Berikut perbandingan UMP yang berlaku tahun 2025 dengan keinginan para buruh.
Aksi dilakukan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2023 terkait uji materi sejumlah pasal Undang-Undang Cipta Kerja.
"Yang pertama KSPI dan Buruh Indonesia meminta agar pemerintah menaikkan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 persen sampai 10,5 persen . Memakai dasar keputusan MK Nomor 168, yang sudah dimenangkan gugatannya oleh Pantai Buruh, KSPI, KSPSI Andi Gani, dan FSPMI. Kita menang di Mahkamah Konstitusi," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2025).
Aksi tersebut merupakan lanjutan dari aksi pada Senin (22/9/2025), ketika serikat buruh menyampaikan sejumlah aspirasi ke DPR. Iqbal menambahkan, aksi serupa juga akan digelar serentak di berbagai daerah di Indonesia.
Baca juga: Desa Adat Kasepuhan Cisungsang Tetap Eksis Meski Sudah 671 Tahun, Terkenal Dengan Ritual Seren Taun
UMP 2025
Upah minimal buruh tergantung provinsi dan kabupaten/kota. Upah minimal buruh selalu naik setiap tahun.
Pemerintah bersama perwakilan pengusaha dan buruh biasanya mulai membahas kenaikan upah minimal sejak bulan September. Keputusan besaran kenaikan upah minimal paling lambat akhir November.
Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5 persen .
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.