Restorative Justice Untuk Dua Tersangka Perudapaksa Difabel, Polisi: Sudah Ditahan 41 Hari
Restorative Justice Untuk Dua Tersangka Perudapaksa Difabel, Polisi: Sudah Ditahan 41 Hari
Penulis: mildaniati | Editor: Ahmad Haris
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Mildaniati
TRIBUNBANTEN, KOTA SERANG - Polres Serang Kota sudah ambil langkah restorative justice terkait bebasnya 2 orang pelaku pemerkosa difabel di Kasemen, Kota Serang.
Sebelumnya, kedua tersangka berinisila EJ dan S sudah dilakukan penahanan selama 41 hari sejak November 2021.
"Kita laksanakan restorative justice," ujar Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea usai press conference di Mapolres Serang Kota, Jumat (21/1/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Polda Banten Benarkan Dua Korban Kecelakaan Maut di Balikpapan Adalah Warga Cilegon
"Lakukan penahanan sampai 7 Januari sekitar 41 hari," paparnya.
Hutapea juga menjelaskan, pihaknya kemarin sudah datangi kediaman pelaku.
"Kita berikan pemahaman, dan banyak harapan dari masyarakat agar kasus ini tidak terulang," ucapnya.
Ia menerangkan, tanggal 16 November 2021 pihaknya menerima laporan, dan tanggal 17 polisi langsung tindak cepat, melakukan pendalaman visum.
"Lalu korban mencabut laporan dengan alasan sudah musyawarah," sambungnya.
Baca juga: Diduga Rem Blong, Kecelakaan Beruntun di Tol Tangerang-Merak Libatkan Calya, Elf, dan Colt Diesel
Sebelumnya, polisi sudah mengamankan dan melakukan penahanan sebagai bentuk keadilan.
"Kami menerima laporan dari kedua belah pihak kalau mereka menerima."
"Ikhlas serta tokoh masyarakat bersikeras menjamin, kemarin sudah panggil," pungkasnya.