Mereka yang Hidup di Dalam 'Penjara' Rumah Bupati Langkat Dipukuli hingga Kerja Tak Digaji

Fakta tersebut yakni adanya kerangkeng yang menyerupai penjara yang berada di dalam rumah Terbit.

Editor: Renald
HO / Tribun Medan
Potret pekerja kelapa sawit yang dikerangkeng di penjara pribadi di rumah Bupati Langkat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin yang ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menguak fakta baru.

Fakta tersebut yakni adanya kerangkeng yang menyerupai penjara yang berada di dalam rumah Terbit.

Kediamannya bera di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

'Penjara' tersebut dihuni oleh sejumlah orang yang diduga para pekerja sawit di ladang bupati.

Baca juga: Kini Jadi Mertua YouTuber Ternama Indonesia, Anang-Ashanty Bongkar Fakta Pernah Ngutang ke Orang

Baca juga: Sebabkan Kecelakaan hingga Penumpangnya Tewas Terlindas Truk, Driver Ojol di Jakarta Jadi Tersangka

Lewat penemuan tersebut, dugaan perbudakan manusia di rumah Terbit pun muncul.

Hal ini diungkapkan oleh lembaga swadaya pemerhati buruh migran, Migrant CARE setelah melaporkan hal itu kepada Komnas HAM, Senin (24/1/2022).

Dikutip dari Kompascom, Migran CARE menerima laporan adanya kerangkeng manusia serupa penjara, yakni berupa besi yang digembok di dalam rumah Terbit.

Diduga, kerangkeng itu digunakan sebagai penjara bagi para pekerja sawit yang bekerja di ladang si bupati.

"Kerangkeng penjara itu digunakan untuk menampung pekerja mereka setelah mereka bekerja."

"Dijadikan kerangkeng untuk para pekerja sawit di ladangnya," kata Ketua Migrant CARE, Anis Hidayah, Senin (24/1/2022).

Bekerja 10 Jam Sehari dan Tidak Digaji

Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin.
Penjara manusia di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin. (H/O via TribunMedan)

Anis juga mengatakan, ada dua sel dalam rumah Terbit yang digunakan untuk memenjarakan sekitar 40 pekerja.

Jumlah pekerja itu kemungkinan besar lebih banyak daripada yang saat ini telah dilaporkan.

Mereka disebut bekerja sedikitnya 10 jam setiap harinya, yaitu mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Selepas bekerja, mereka dimasukkan ke dalam kerangkeng, sehingga tak memiliki akses keluar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved